Bikin Resah Warga, Pengguna Narkoba di Kubu Raya Diciduk Polisi

EI kerap membuat gaduh bersama teman-temannya di rumahnya hingga mengganggu warga. Ternyata, rumah EI memang kerap digunakan untuk mengkonsumsi sabu.

Bella
Sabtu, 04 November 2023 | 08:00 WIB
Bikin Resah Warga, Pengguna Narkoba di Kubu Raya Diciduk Polisi
Pengguna sabu di Kubu Raya ditangkap polisi. (Humas_ResKR)

SuaraKalbar.id - Seorang pria pengguna narkoba di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat diamankan pihak kepolisian pada Sabtu (28/10/23) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari aduan warga sekitar yang terganggu dengan aktifitas pria berinisial EI (27) tersebut. Pasalnya EI kerap membuat gaduh bersama teman-temannya di rumahnya hingga mengganggu warga. Ternyata, rumah EI memang kerap digunakan untuk mengkonsumsi sabu.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba menerima segera melakukan penyelidikan mendalam. EI pun akhirnya ditangkap di rumahnya beserta barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0.16 Gram.

"Saat dilakukannya penangkapan terhadap EI di Jalan Adi Sucipto didapati barang bukti Narkoba jenis sabu dalam penguasan EI," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade, Jumat (3/11/23).

Baca Juga:Sosok Kombes Yulius, Nyabu Bareng 5 Wanita Cuma Dihukum 18 Bulan Penjara

Ade mengungkapkan EI membeli barang haram tersebut di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp. 70.000 untuk digunakannya secara pribadi.

"EI mengakui bahwa barang tersebut miliknya, namun EI berkelit bahwa Narkoba jenis sabu paket Rp. 70.000 ia dikasih secara gratis oleh kawannya berinisial R di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur," ungkap Ade.

Saat ini EI sudah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini