Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ujang mengatakan bahwa dana SHK Agustus yang diterima Koperasi SUB sebesar Rp 1,2 miliar sedangkan yang dibagikan kepada para anggota setelah adanya pemotongan 10 persen pengurusan hanya Rp 840.000.
“Harusnya jika dihitung yang anggota terima sebesar Rp 1.030.000, ini juga kami pertanyakan,” ketusnya.
Sementara itu, Ketua KUD Serba Usaha Bersama, Yadi Warsono saat dihubungi wartawan enggan berkomentar terkait masalah tersebut.
Baca Juga:Menteri Koperasi dan UKM: Banyak Negara Pantau TikTok Terkait Perlindungan Data Pribadi