"Berarti barang lelong tuh 'barang haram' yang jual bisa kena pidana ke? Segitunya...," tulis seorang netizen.
"Thrifting (lelong) salah, jualan online salah, jastip salah, belanja shopee dari China salah, TikTok shop dihapus. Nasiblah jadi WNI nih," ketik netizen.
"Orang jualan dipidana, ngerampok ajalah," tulis netizen.
"Lebay tau," tambah netizen lain.
Baca Juga:CEO TikTok Akan Menghadap Menteri Koperasi Pekan Ini, Bahas TikTok Shop?
Kontributor : Maria