Tak Punya Uang Buat Beli Rokok, Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Kotak Amal

Saat kejadian, pelaku dan istri pemilik rumah makan sempat adu tarik kotak amal,

Bella
Rabu, 05 Juni 2024 | 13:44 WIB
Tak Punya Uang Buat Beli Rokok, Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Kotak Amal
Pelaku pencurian kotak amal di Kubu Raya saat diamankan pihak kepolisian. (Suara.com/Polres Kubu Raya)

SuaraKalbar.id - Seorang pemuda berinisial RO (32), warga Kubu Raya, melakukan aksi nekat mencuri kotak amal di Rumah Makan Riska pada Minggu (2/6). Aksi tersebut terjadi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang, dan berujung pada cedera bagi istri pemilik rumah makan berinisial ST.

Menurut laporan, RO berhasil melarikan kotak amal berisi uang sejumlah Rp. 651.100,- milik Masjid Jami’ul Kaustar setelah terlibat aksi tarik-menarik dengan ST. Dalam upayanya mencegah pencurian tersebut, ST mengalami luka memar di kaki dan tangannya.

Kejadian ini segera menarik perhatian warga sekitar yang kemudian melakukan pengejaran dan melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian Polsek Sungai Ambawang. Tidak lama setelah kejadian, RO yang bersembunyi di semak-semak di tepi Jalan Trans Kalimantan berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian beserta barang bukti kotak amal.

Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Raimundus Nonnatus Gawe, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan penangkapan RO.

"Saat kejadian, pelaku dan istri pemilik rumah makan sempat adu tarik kotak amal tersebut. Akibat kejadian itu, istri pemilik rumah makan berinisial ST mengalami luka memar di kaki dan tangannya," jelas Ade saat dikonfirmasi pada Selasa (4/6).

Baca Juga:Sempat Salah Sebut Berat Narkoba yang Diselundupkan di Bengkayang, Begini Klarifikasi Pangdam XII Tanjungpura

Dalam keterangannya di hadapan petugas, RO mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia melakukan pencurian tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli rokok.

"Diketahui, pelaku ini tidak memiliki pekerjaan, dan yang mendorong RO melakukan pencurian kotak amal milik Masjid Jami’ul Kaustar di rumah makan Riska karena tidak memiliki uang untuk membeli rokok," terang Ade.

Saat ini, RO beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Ambawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tegas Ade.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak