SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial AS (39), warga Pontianak Selatan, melakukan aksi nekat mencuri tiang jaringan telekomunikasi di Jalan Kalimas Hulu, Kecamatan Sungai Kakap. Pelaku mengaku terpaksa melakukan pencurian tersebut karena upah pemasangan tiang jaringan telkom yang dijanjikan oleh mandor tidak kunjung dibayarkan.
AS ditangkap setelah petugas Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku. Dari hasil penyelidikan, AS mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian 35 tiang jaringan telkom berukuran 7 meter di Jalan Kalimas Hulu pada Selasa, 9 April 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, S.H., M.H., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh pelapor dari rekan kerjanya pada tanggal 9 April. Informasi tersebut menyebutkan bahwa tiang jaringan telkom di lokasi Jalan Kalimas Hulu banyak yang hilang.
"Pelapor kemudian melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan bahwa informasi tersebut benar adanya. Sebanyak 35 tiang jaringan telkom berukuran 7 meter hilang. Selanjutnya, pelapor melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti," jelas Ade saat dikonfirmasi pada Senin, 15 Juli 2024.
Baca Juga:Waduh, Maling di Sambas Nekat Curi Kondom di Alfamart
Setelah menerima laporan dan informasi dari pelapor, Satreskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan dengan memanggil pelaku menggunakan surat resmi. Dalam pemeriksaan, AS tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya, sehingga petugas langsung mengamankannya pada Kamis, 13 Juni 2024.
Ade mengungkapkan, AS mengaku nekat mencuri tiang jaringan telkom tersebut karena kesal upah pemasangan tiang jaringan belum dibayarkan oleh mandor pemasangan tiang jaringan telkom. AS melakukan pengambilan tiang jaringan tersebut dengan cara memotongnya menggunakan mesin las.
"AS nekat mencuri tiang jaringan telkom tersebut karena kesal terhadap mandor pemasangan tiang kabel telkom berinisial WO yang tidak membayar upah pemasangan tiang jaringan tersebut. Akibat perbuatannya, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 25.750.000," ungkapnya.
Kini, AS mendekam di balik jeruji besi di Rutan Polres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan terancam hukuman penjara lima tahun," pungkas Ade.
Baca Juga:Demi Judi dan Narkoba, Pemuda di Pontianak Bobol Rumah Warga