Developer Perumahan di Pontianak Ditangkap, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Pengembang di Pontianak ditangkap karena tipu-tipu jual beli rumah. Korban tertipu Rp80 juta + Rp16 juta setelah rumah yang dijanjikan ternyata sudah dijual ke orang lain.

Bella
Sabtu, 11 Januari 2025 | 20:20 WIB
Developer Perumahan di Pontianak Ditangkap, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan
Developer Perumahan di Pontianak Ditangkap, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan. (Suara.com/Ist)

"Penyelidikan kami menemukan dokumen pergantian hak kepemilikan rumah dengan tanda tangan korban yang diduga telah dipalsukan," tambah Trias.

Atas perbuatannya, WR dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan, WR juga akan dikenakan Pasal 263 KUHP.

"Kasus ini masih dalam pengembangan, kami akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan penipuan ini," tegas Trias.

Baca Juga:Warga Pontianak Timur Geger, Mayat Pria Ditemukan di Jalan Tritura

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini