SuaraKalbar.id - Di tengah kemudahan akses teknologi dan kebutuhan keuangan yang semakin kompleks, layanan pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu solusi cepat bagi masyarakat untuk mendapatkan dana tunai.
Namun, di balik kemudahan tersebut, banyak masyarakat yang terjebak dalam jerat pinjaman online ilegal yang justru membawa bencana keuangan dan psikologis.
Bahaya Pinjol Ilegal
Pinjaman online ilegal adalah layanan pinjam meminjam uang melalui aplikasi atau website yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut ini beberapa bahaya yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal:
Baca Juga:Daftar Pinjaman Online Resmi yang Diawasi OJK April 2025
1. Bunga dan Denda yang Mencekik
Salah satu ciri khas pinjol ilegal adalah bunga yang sangat tinggi, bisa mencapai 1% hingga 4% per hari.
Selain itu, mereka juga menerapkan denda keterlambatan yang tidak masuk akal.
Dalam waktu singkat, jumlah utang bisa membengkak berkali-kali lipat dari nilai pinjaman awal.
2. Penyalahgunaan Data Pribadi
Pinjol ilegal biasanya meminta akses ke kontak, galeri, dan data pribadi pengguna saat menginstal aplikasi.
Data ini kemudian disalahgunakan untuk meneror dan mempermalukan peminjam yang terlambat membayar, termasuk menghubungi keluarga, teman, hingga atasan di tempat kerja.
3. Teror dan Intimidasi
Banyak korban pinjol ilegal yang mengaku mendapatkan ancaman kekerasan, teror psikologis, bahkan pelecehan seksual dari debt collector pinjol ilegal.
Mereka tidak segan-segan menyebarkan informasi palsu ke media sosial korban atau menyebarkan foto-foto pribadi yang berhasil mereka curi.
4. Tidak Ada Perlindungan Hukum
Karena tidak memiliki izin dan tidak diawasi oleh OJK, pengguna jasa pinjol ilegal tidak memiliki perlindungan hukum.
Jika terjadi pelanggaran atau tindak kriminal, penegakan hukum menjadi lebih sulit dilakukan.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal, masyarakat perlu mengetahui ciri-cirinya, seperti:
- Tidak terdaftar atau tidak berizin di OJK.
- Tidak memiliki kantor fisik yang jelas.
- Informasi bunga dan tenor tidak transparan.
- Menggunakan nomor pribadi untuk komunikasi.
- Menawarkan pinjaman tanpa syarat yang jelas, langsung cair.
- Aplikasi tidak tersedia di Google Play Store atau App Store resmi.
Rekomendasi Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK

Untuk menghindari bahaya pinjol ilegal, masyarakat disarankan untuk hanya menggunakan layanan pinjol yang telah resmi terdaftar di OJK.
Berikut beberapa contoh pinjol legal yang bisa menjadi pilihan:
1. Kredivo
- Terdaftar di OJK.
- Menyediakan layanan paylater dan pinjaman tunai.
- Bunga rendah, proses cepat, dan transparan.
- Cocok untuk kebutuhan konsumtif dan darurat.
2. Akulaku
- Legal dan diawasi OJK.
- Menawarkan cicilan barang dan pinjaman tunai.
- Tersedia di berbagai marketplace besar.
3. Julo
- Terdaftar di OJK dan memiliki reputasi baik.
- Memberikan pinjaman dengan bunga bersaing dan fitur cicilan fleksibel.
- Proses pengajuan mudah dan tanpa agunan.
4. Indodana
- Pinjol legal dengan tenor bervariasi hingga 12 bulan.
- Memberikan pinjaman dan paylater dengan bunga transparan.
- Telah bekerja sama dengan banyak merchant online.
5. AdaKami
- Terdaftar dan diawasi OJK.
- Menyediakan pinjaman dengan tenor pendek hingga menengah.
- Cocok untuk kebutuhan mendesak dengan proses cepat.
Untuk memastikan legalitas pinjol, masyarakat dapat mengecek langsung daftar perusahaan pinjaman online legal di situs resmi OJK melalui tautan https://www.ojk.go.id.
OJK secara berkala memperbarui daftar ini untuk melindungi konsumen dari penyalahgunaan.
Penutup
Pinjaman online bisa menjadi solusi keuangan yang efektif jika digunakan dengan bijak dan dari penyedia layanan yang legal.
Namun, jika terjebak dalam pinjol ilegal, dampaknya bisa sangat merugikan dan menyakitkan.
Edukasi masyarakat mengenai pinjol legal dan bahaya pinjol ilegal sangat penting demi mencegah jatuhnya lebih banyak korban.
Jangan tergiur dengan iming-iming "pinjaman cepat cair tanpa syarat" jika harus mengorbankan data pribadi dan ketenangan hidup.
Selalu pilih layanan yang resmi, transparan, dan terdaftar di OJK. Bijak meminjam, bijak mengelola keuangan.