Dinsaker Bangka Belitung Imbau Perusahaan Percepat Pembayaran THR Idulfitri 2026

Imbauan percepatan pembayaran THR ini guna membantu perekonomian para pekerja menyambut Lebaran Idulfitri.

Suhardiman
Minggu, 01 Maret 2026 | 13:16 WIB
Dinsaker Bangka Belitung Imbau Perusahaan Percepat Pembayaran THR Idulfitri 2026
ilustrasi THR. (freepik)
Baca 10 detik
    • Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyurati 350 perusahaan agar membayar THR lebih awal.
    • Perusahaan diimbau membayar THR paling lambat H-14 Idulfitri 1447 Hijriah.
    • Disnaker membuka posko pengaduan THR secara online dan offline.

SuaraKalbar.id - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyurati 350 perusahaan skala menengah dan besar di wilayah tersebut.  Langkah ini bertujuan untuk mengimbau agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah dapat dilakukan lebih awal.

Imbauan percepatan pembayaran THR ini guna membantu perekonomian para pekerja menyambut Lebaran Idulfitri.

"Kami mengimbau pelaku usaha untuk membayar THR lebih awal atau H-14 Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Provinsi Kepulauan Babel Agus Afandi, melansir Antara, Minggu, 1 Maret 2026.

Sesuai Instruksi Menteri Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, pelaku usaha wajib membayar THR karyawannya paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, namun pada H-7 banyak libur, maka diimbau perusahaan membayarkan THR pada H-14 Lebaran.

"Kita sudah menyurati 350 perusahaan skala sedang dan besar untuk menindaklanjuti imbauan Kemenaker agar membayarkan THR karyawannya lebih awal atau H-14 Idul Fitri tahun ini," katanya.

Ia menyatakan untuk memastikan pembayaran THR, Disnaker Provinsi Kepulauan Babel akan melakukan pemantauan yang dimulai pada H-14 Hari Raya Idul Fitri ke seluruh perusahaan.

"Kalau THR ini dibayarkan sesuai aturan tentunya akan berdampak positif terhadap perusahaan tersebut, karena akan menambah semangat pekerja untuk lebih meningkatkan produksi perusahaan," katanya.

Ia menambahkan dalam memastikan pembayaran THR ini sesuai aturan berlaku, Disnaker Provinsi Kepulauan Babel juga telah membuka posko pengaduan secara online dan offline.

"Posko pengaduan offline ini dibuka selama jam kerja, sementara online dibuka selama 24 jam agar memudahkan pekerja melaporkan masalah THR ini," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini