SuaraKalbar.id - Dua tersangka penebang pohohn di hutan lindung yang sebelumnya ditahan di Polres Bangka Barat kini telah dibebaskan. Sebelumnya diketahui, keduanya kedapatan menebang pohon di hutan lindung menggunakan eskavator.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Bangka Barat Andri Eko Setiawan, pembebasan kedua oknum penebang pohon di hutan lindung di Kolong Jebus Bembang desa Teluk Limau Kecamatan Parit Tiga Jebus tersebut dibebaskan karena berbagai alasan.
Salah satunya yakni Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan berkas terkait tersangka belum lengkap, selain itu, masa penahanan sementara juga sudah melampaui batas waktu. Hingga saat ini, pengadilan setempat belum memperpanjang masa penanhanan.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dan menghadiri para saksi ahli pidana untuk melengkapi berkas kedua tersangka ini, namun pihak jaksa penutut umum menyatakan berkas tersangka belum lengkap. Penahanan memiliki batas waktu 20 hingga 60 hari, dan itu pun ada perpanjangan penahanan pengadilan. Namun saat ini kami bebaskan terlebih dahulu karena berkas belum lengkap," ujar Andi kepada KlikBabelcom, Selasa, (7/7/2020).
Terkait pembebasan kedua tersangka, Andi mengaku tidak bisa menjamin keduanya tidak kabur dari wilayah tersebut meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami memang tidak bisa menjamin jika kedua oknum tersebut tidak akan melarikan diri. Karena mereka juga tidak diharuskan untuk wajib lapor ke Polres Bangka Barat," kata Andi.
Terkait kelanjutan kasus ini, Andri melanjutkan, penahanan akan dilakukan bila berkas yang dimaksud sudah terpenuhi. Berkas yang sudah dilengkapi untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
"Kedua oknum (inisial F dan M) dibebaskan karena memang masa penahanannya sudah habis sebelum berkas dinyatakan lengkap, tapi perkara ini akan terus berjalan," pungkasnya.
Kekinian, satu barang bukti yang sudah diamankan Polres Bangka Barat yakni satu unit ekskavator.
Baca Juga: Berdiri di Perlintasan, Muliadi Tewas Tertabarak Kereta, Kepala Robek
Berita Terkait
-
Karhutla HLG Londerang Mulai Terkendali, Bagaimana Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci?
-
Jual Beli Hutan Lindung Luwu Timur Dibongkar, Pelaku Terancam Denda Rp7,5 Miliar
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
Bukan Digeledah! Kejagung Ungkap Alasan Sebenarnya Sambangi Kantor Kemenhut
-
Demi Jaga Warisan Leluhur, Begini Cara Suku Badui Merawat Hutan Lindung 3.100 Hektare
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM
-
Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei
-
Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026, Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan