SuaraKalbar.id - Dua tersangka penebang pohohn di hutan lindung yang sebelumnya ditahan di Polres Bangka Barat kini telah dibebaskan. Sebelumnya diketahui, keduanya kedapatan menebang pohon di hutan lindung menggunakan eskavator.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Bangka Barat Andri Eko Setiawan, pembebasan kedua oknum penebang pohon di hutan lindung di Kolong Jebus Bembang desa Teluk Limau Kecamatan Parit Tiga Jebus tersebut dibebaskan karena berbagai alasan.
Salah satunya yakni Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan berkas terkait tersangka belum lengkap, selain itu, masa penahanan sementara juga sudah melampaui batas waktu. Hingga saat ini, pengadilan setempat belum memperpanjang masa penanhanan.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dan menghadiri para saksi ahli pidana untuk melengkapi berkas kedua tersangka ini, namun pihak jaksa penutut umum menyatakan berkas tersangka belum lengkap. Penahanan memiliki batas waktu 20 hingga 60 hari, dan itu pun ada perpanjangan penahanan pengadilan. Namun saat ini kami bebaskan terlebih dahulu karena berkas belum lengkap," ujar Andi kepada KlikBabelcom, Selasa, (7/7/2020).
Terkait pembebasan kedua tersangka, Andi mengaku tidak bisa menjamin keduanya tidak kabur dari wilayah tersebut meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami memang tidak bisa menjamin jika kedua oknum tersebut tidak akan melarikan diri. Karena mereka juga tidak diharuskan untuk wajib lapor ke Polres Bangka Barat," kata Andi.
Terkait kelanjutan kasus ini, Andri melanjutkan, penahanan akan dilakukan bila berkas yang dimaksud sudah terpenuhi. Berkas yang sudah dilengkapi untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
"Kedua oknum (inisial F dan M) dibebaskan karena memang masa penahanannya sudah habis sebelum berkas dinyatakan lengkap, tapi perkara ini akan terus berjalan," pungkasnya.
Kekinian, satu barang bukti yang sudah diamankan Polres Bangka Barat yakni satu unit ekskavator.
Baca Juga: Berdiri di Perlintasan, Muliadi Tewas Tertabarak Kereta, Kepala Robek
Berita Terkait
-
Bukan Digeledah! Kejagung Ungkap Alasan Sebenarnya Sambangi Kantor Kemenhut
-
Demi Jaga Warisan Leluhur, Begini Cara Suku Badui Merawat Hutan Lindung 3.100 Hektare
-
Menteri LH Ungkap Hutan Lindung Jabar Susut 1,2 Juta Hektare, Potensi Bencana Meningkat
-
Keadilan untuk Hutan: KLH Menang Gugatan Tambang Ilegal Rp48 Miliar
-
Soroti Kasus Pembabatan Hutan Riau, DPR Minta Kemenhut Tingkatkan Pengawasan Kerjasama dengan Polri
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Sudah Lunas Rp54 Juta, Jemaah Haji Kalbar Masih Dibebani Biaya Tambahan Rp7,1 Juta
-
7 SD Swasta Favorit di Pontianak untuk PPDB 2026, Lengkap dengan Estimasi Biaya dan Keunggulannya
-
38 Ton Pinang Asal Kubu Raya Diekspor ke Bangladesh, Tapi Apa Khasiat dan Risikonya?
-
Telepon Itu Tak Pernah Dijawab, Charles Korban Helikopter Sekadau Pulang dalam Keheningan
-
Panggilan yang Terlewat di Tragedi Sekadau, Kisah Korban Helikopter yang Menggetarkan