Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Sabtu, 18 Juli 2020 | 17:56 WIB
(Kanalkalimantan.com)

Kalau sanksi ringan, napi kita suruh membuat surat pernyataan saja. Kalau sanksi sedang seperti menyimpan sajam yang dimodifikasi itu, napi yang bersangkutan akan di isolasi selama 6 hari. Untuk kepemilikan handphone, napi akan kita kenakan sanksi berat, baik itu dibuatkan BAP, dicabut setiap haknya, hingga pencabutan remisi,” pungkas Kalapas Banjarbaru.

Hingga Sabtu (18/7/2020), ada 1.674 napi yang mendekam di Lapas Kelas II B Banjarbaru yang tersandung berbagai kasus kriminal ditempatkan di 10 blok hunian.

Load More