Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Sabtu, 18 Juli 2020 | 20:47 WIB
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

SuaraKalbar.id - Diduga pengedar narkoba diamankan oleh tim gabungan dari Polsek Entikong dan Polres Sanggau pada Kamis (16/7/2020) di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Bersama dengan penangkapan dua tersangka, petugas juga berhasil  mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,9 kilogram.

"Ada dua orang pelaku yakni berinisial AR dan SF yang merupakan warga Desa Kenaman Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau pada Kamis, (16/7/2020) lalu," ujar Kapolres Sanggau, AKBP Raymond Marcellino Masengi melansir Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com), Sabtu (18/7/2020).

Raymond menambahkan, saat ini kasus tersebut sedang dikembangkan oleh tim terkait karena ada dugaan masih ada banyak piihak yang mungkin berkaitan.

Baca Juga: WNA Tiongkok Tanpa Paspor Diamankan Dalam Razia Gabungan di Sanggau

"Untuk pengembangan dilakukan Satuan Narkoba Polres Sanggau," ujarnya.

Penangkapan ini juga dibenarkan Kapolsek Entikong, AKP Oloan Sihombing. Ia mengatakan, operasi gabungan ini sebagai langkah lanjut pemberantasan narkoba di masyarakat.

Load More