- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjatuhkan sanksi pembekuan izin dan pemulihan lingkungan kepada lima perusahaan di Kalimantan Barat.
- Pengumuman sanksi tersebut disampaikan saat kunjungan kerja pada Kamis, 3 September 2026, di Kabupaten Kubu Raya.
- Tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera serta menegakkan hukum terhadap konsesi lahan yang terbakar seluas ribuan hektare.
SuaraKalbar.id - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pemberian sanksi kepada lima perusahaan yang konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar).
Sanksi tersebut berupa pembekuan izin usaha, paksaan pemulihan lingkungan, serta kemungkinan proses pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Lima perusahaan yang dikenai sanksi tersebut berada di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau. Total luas konsesi kelima perusahaan mencapai 371.560 hektare.
Hal ini dikatakan Raja Juli menyampaikan hal tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Kalbar, pada Kamis (3/9/2026). Dalam kunjungannya, ia terlebih dahulu meninjau salah satu lokasi karhutla di Desa Kuala II, Kabupaten Kubu Raya, yang berlokasi di sebelah SMAN 1 Sungai Raya.
Raja Juli mengatakan, langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menangani karhutla sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan aktivitas pembakaran maupun membuka lahan dengan cara yang berisiko menimbulkan kebakaran.
“Ini negara hukum dan kita melihat dan maksud saya kita mendengar perintah Bapak Presiden sendiri bahwa hukum harus ditegakkan. Karena sekali lagi, kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan. Baik itu yang kecil maupun korporasi,” kata Raja Juli.
Ia menegaskan, pemerintah tidak hanya memberikan sanksi administratif kepada perusahaan. Apabila ditemukan indikasi pidana, kasus tersebut akan diteruskan melalui proses hukum.
“Oleh karena itu, di kesempatan sore yang berbahagia di lapangan saya dan teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing untuk perkebunan. Maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan plus bila ada indikasi pidana kita teruskan menjadi pidana,” ujarnya.
Lima perusahaan tersebut yakni PT Mahkota Rimba Utama yang berada di Kabupaten Ketapang. Perusahaan tersebut memiliki konsesi seluas 74.480 hektare, dengan area yang terbakar sekitar 1.275,87 hektare.
Baca Juga: Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga, Ini Kata BMKG
Kemudian PT Hutan Ketapang Lestari, juga di Kabupaten Ketapang, memiliki konsesi seluas 100.150 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 670,75 hektare terbakar.
Selanjutnya PT Mayawana Persada Mas di Kabupaten Ketapang memiliki konsesi seluas 136.710 hektare, dengan area terbakar sekitar 326,923 hektare.
Dua perusahaan lainnya berada di Kabupaten Sanggau, yakni PT Duta Andalan Sukses dengan luas konsesi 31.080 hektare dan area terbakar sekitar 297,3 hektare.
Terakhir, PT Wana Lestari Jaya dengan luas konsesi 29.140 hektare dan area yang terbakar sekitar 47,84 hektare.
Raja Juli mengatakan pemerintah akan memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan. Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, pemerintah dapat mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Saya katakan ini, mungkin secara administratif akan segera saya perintahkan KLHK untuk memperlakukan itu kita pantau paksaan kita untuk restorasi ekosistem itu dan kalau bila tidak bergerak ya kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” katanya.
Berita Terkait
-
AGRA Kecam Barikade Berlapis Aparat saat Demo, Tuding Prabowo-Gibran Abaikan Rakyat
-
Tanpa Upah, Haruskah Kita Biarkan Relawan Berjuang dengan Uang Sendiri?
-
Naik Mobil Komando di Patung Kuda, Stafsus Mensesneg Diteriaki Bohong Mahasiswa Trisakti
-
Jeritan Asap Karhutla Membakar Daerah, Mahasiswa Trisakti Desak Satgas PKH Diadili
-
BNPB Klaim Karhutla Sumatera - Kalimantan Turun dari 1.566 Jadi 359 Hektare
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
BRI Konsisten Buyback Saham untuk Optimalkan Nilai Pemegang Saham
-
Sempat Mangkir, Pamar Lubis Kini Ditahan Polda Kalbar
-
BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional
-
BRI Rayakan Perjalanan 131 Tahun dengan Semangat Kolaborasi dan Kepedulian
-
Dari Investor Global hingga UMKM, BRI Bangun Koneksi Bisnis Lintas Negara