Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 03 Agustus 2020 | 20:15 WIB
Ilustrasi penangkapan.

SuaraKalbar.id - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus pelaku penganiayaan yang ternyata juga pengguna narkoba pada Minggu (2/8/2020) sekitar pukul 00.15 WIB.

Laki-laki berinisial MI (36) tersebut kedapatan menyimpan barang hara jenis sabu-sabu di dalam kotak permen.

Diwartakan kanalkalimantan.com--jaringan Suara.com, mulanya pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas ditangkap lantaran terlibat dalam kasus penganiayaan.

Namun dari hasil penggeledahan, IM juga terbukti menyimpan barang haram.

Baca Juga: Main Sepeda di Jalan, Balita Tewas Terlindas Mobil, Pelaku Kabur

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatreskrim AKP Rendra A Dhani membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut keterangannya, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa sebuah ponsel di saku celana IM..

"Karena dianggap mecurigakan, kemudian kami lanjutkan penggeledahan terhadap bagian lain dari rumah pelaku, yaitu kamar. Yang mana ada sebuah kotak permen dan setelah diperiksa, di dalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,90 gram," ujar Rendra.

Selain sabu-sabu, petugas turut menyita barang bukti lainnya seperti sebuah gunting, kotak rokok esse warna biru di dalamnya terdapat satu lembar tissue, dua buah pipet kaca dan tiga sedotan dari plastik yang diakui milik pelaku.

Kekinian, pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Ngeyel Tak Pakai Masker di NTB, Denda Rp 500 Ribu Menanti

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," ujar Rendra memungkasi.

Load More