Bella
Selasa, 15 September 2026 | 10:47 WIB
Pemasangan police line di lokasi yang disengketakan dalam kasus Pamar Lubis. [Ist)
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Pontianak menolak permohonan praperadilan Muhammad Pamar Lubis pada Senin, 7 September 2026.
  • Polda Kalimantan Barat menetapkan Pamar Lubis sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen pada 2023.
  • Putusan pengadilan memastikan proses penyidikan kasus dugaan penyerobotan lahan oleh Polda Kalbar tetap berjalan secara sah.

SuaraKalbar.id - Pengadilan Negeri Pontianak menolak permohonan praperadilan Muhammad Pamar Lubis yang mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Putusan ini membuat proses penyidikan perkara dugaan penyerobotan lahan dan dugaan pemalsuan dokumen yang ditangani Polda Kalimantan Barat tetap berjalan.

Sidang putusan digelar pada Senin (7/9/2026) dengan hakim tunggal, Nuraini. Dalam amar putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya dan menetapkan biaya perkara sebesar nihil.

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan penyidik Polda Kalbar telah melaksanakan konsekuensi hukum dari putusan praperadilan sebelumnya sesuai prosedur. Penyidik juga dinilai melanjutkan penyidikan yang telah ada, bukan membuka penyidikan baru.

Kronologi Dugaan Penyerobotan Lahan dan Pemalsuan Sertifikat

Perkara ini bermula dari laporan terkait dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen terhadap dua objek tanah yang dipinjampakaikan kepada PT SRM atas nama Sunainah dan Rudiansyah saat Pamar Lubis menjabat Direktur Utama PT SRM.

Sertifikat atas nama Sunainah dan Rudiansah yang diterbitkan pada 1999 itu kemudian diduga dimohonkan hak sertifikat baru atas nama Pamar Lubis.

Setelah mengetahui hal tersebut, pihak ahli waris kemudian melakukan konfirmasi ke BPN Kabupaten Ketapang dan meminta dilakukan pengukuran ulang batas. Hasil pengukuran ulang disebut menemukan adanya tumpang tindih antara lahan atau objek atas nama Pamar Lubis dengan sertifikat atas nama Sunainah dan Rudiansah.

Bermodalkan sertifikat atas nama Pamar Lubis tersebut, Pamar Lubis beberapa kali melaporkan pihak ahli waris ke Polda Kalbar dan Bareskrim Polri dengan dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.

Ahli waris yang diwakili Imran Kurniawan kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polda Kalbar pada 2022. Setahun kemudian, pada 2023, Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalbar menetapkan Pamar Lubis sebagai tersangka.

Namun, pada 2025 penyidikan perkara tersebut dihentikan dengan diterbitkannya SP3. Kemudian, pihak ahli waris menempuh jalur praperadilan pada 2026. Permohonannya dikabulkan dan penyidik diperintahkan untuk membuka kembali perkara tersebut.

Baca Juga: Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas

Penyidikan kemudian dilanjutkan. Namun, saat penyidik memanggil Pamar Lubis untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, tim penasihat hukumnya mengajukan gelar perkara khusus. Gelar perkara tersebut telah dilaksanakan oleh Polda Kalbar.

Pamar Lubis selanjutnya kembali mengajukan permohonan praperadilan. Namun, PN Pontianak menyatakan permohonan tersebut ditolak seluruhnya.

Pamar Lubis Diminta Hormati Proses Hukum

Imran Kurniawan mengapresiasi putusan tersebut dan meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengimbau Muhammad Pamar Lubis untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

“Saya mengimbau Muhammad Pamar Lubis agar hadir dalam pemeriksaan dirinya sebagai tersangka di Mapolda Kalbar,” kata Imran Kurniawan kepada wartawan.

Putusan PN Pontianak tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang proses hukumnya telah berlangsung sejak 2022. Penyidikan selanjutnya akan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Load More