SuaraKalbar.id - Bocah berusia tiga tahun di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah diduga jadi korban asusila yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Perbuatan bejat pelaku yang tak lain merupakan teman kerja ayah korban ini dilakukan di perumahan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Kronologi berawal saat tersangka mengajak korban untuk berkeliling menggunakan sepeda motor di perkebunan kelapa sawit. Tersangka berdalih, ia mengajak korban melihat ekskavator yang sedang dioperasikan pada Senin (3/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tanpa curiga sama seklai, korban mengikuti tersangka. Hal ini lantaran tersangka bertetangga dengan korban, selain itu keduanya sudah saling kenal.
Namun, tersangka justru tidak mengantar korban melihat ekskavator, melainkan membawanya ke dalam blok perkebunan kelapa sawit. Di situlah diduga bocah tersebut jadi korban rudapaksa sodomi oleh tersangka.
Baca Juga: Bejat! Bocah Tiga Tahun Disodomi Tetangga Sendiri di Kebun Sawit
Setelah puas melakukan aksi tidak terpujinya, tersangka kemudian mengantar korban pulang ke rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Tindakan asusila tersebut baru terbongkar usai korban mengeluh sakit saat buang air besar. Setelah memperoleh laporan, tersangka segera ditangkap polisi pada keesokan harinya.
"Kasus ini terungkap ketika korban buang air besar dan kesakitan. Ketika diperiksa ayahnya, ternyata ada lecet. Setelah ditanya, korban mengaku dicabuli (disodomi) oleh pelaku. Atas kejadian ini, orangtua korban melaporkannya ke polisi," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Kamis (6/8/2020).
Menurut hasil visum yang dilasnir dari Antara, ada indikasi kuat bocah malang tersebut menjadi korban pencabulan sodomi oleh tersangka. Dugaan ini diperkuat dengan bukti-bukti lainnya yang telah diamankan.
Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti. Ini merupakan kali pertama Polres Kotawaringin Timur menangani kasus sodomi terhadap anak di bawah umur.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Terkait Ledakan di Beirut, Polisi Siprus Interogasi Pria Rusia
Berita Terkait
-
Bejat! Bocah Tiga Tahun Disodomi Tetangga Sendiri di Kebun Sawit
-
Gadis Belia Dicabuli Paman Selama 1 Tahun, Dikasih Rp 3.000 Sekali Perkosa
-
Tega! Tukang Ojek Cabuli Anak di Bawah Umur Usai Diberi Obat Penenang
-
Diiming-imingi Sepeda, Modus Ayah Cabuli 2 Anak Kandung di Medan
-
Pencabulan Modus Pengobatan dengan Al Quran, Pelaku Bonyok Dihajar Massa
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Lewat BSU, BRI Dorong Kesejahteraan Pekerja dengan Bantuan Rp1,72 Triliun
-
Inspirasi Rumah Minimalis Tipe 36 yang Terlihat Luas dan Mewah
-
Go Katan Hadir di Pontianak! Bayar Pajak Mudah, Banyak Diskon dan Bebas Denda, Ini Caranya
-
Modus MiChat! Pria di Pontianak Dikeroyok dan Dirampok
-
Waspada Penipuan, Disdukcapil Pontianak Imbau Masyarakat Tak Beri Data ke Pihak Tak Dikenal