SuaraKalbar.id - Bocah berusia tiga tahun di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah diduga jadi korban asusila yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Perbuatan bejat pelaku yang tak lain merupakan teman kerja ayah korban ini dilakukan di perumahan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Kronologi berawal saat tersangka mengajak korban untuk berkeliling menggunakan sepeda motor di perkebunan kelapa sawit. Tersangka berdalih, ia mengajak korban melihat ekskavator yang sedang dioperasikan pada Senin (3/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tanpa curiga sama seklai, korban mengikuti tersangka. Hal ini lantaran tersangka bertetangga dengan korban, selain itu keduanya sudah saling kenal.
Namun, tersangka justru tidak mengantar korban melihat ekskavator, melainkan membawanya ke dalam blok perkebunan kelapa sawit. Di situlah diduga bocah tersebut jadi korban rudapaksa sodomi oleh tersangka.
Baca Juga: Bejat! Bocah Tiga Tahun Disodomi Tetangga Sendiri di Kebun Sawit
Setelah puas melakukan aksi tidak terpujinya, tersangka kemudian mengantar korban pulang ke rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Tindakan asusila tersebut baru terbongkar usai korban mengeluh sakit saat buang air besar. Setelah memperoleh laporan, tersangka segera ditangkap polisi pada keesokan harinya.
"Kasus ini terungkap ketika korban buang air besar dan kesakitan. Ketika diperiksa ayahnya, ternyata ada lecet. Setelah ditanya, korban mengaku dicabuli (disodomi) oleh pelaku. Atas kejadian ini, orangtua korban melaporkannya ke polisi," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Kamis (6/8/2020).
Menurut hasil visum yang dilasnir dari Antara, ada indikasi kuat bocah malang tersebut menjadi korban pencabulan sodomi oleh tersangka. Dugaan ini diperkuat dengan bukti-bukti lainnya yang telah diamankan.
Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti. Ini merupakan kali pertama Polres Kotawaringin Timur menangani kasus sodomi terhadap anak di bawah umur.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Terkait Ledakan di Beirut, Polisi Siprus Interogasi Pria Rusia
Berita Terkait
-
Viral Pengasuh Anak Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Cium dan Susui Anak Majikan Tanpa lzin
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Geger 'Ipar Adalah Maut' Dituding Film Asusila Berkedok Islami, Publik Pro-Kontra
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Ditangkap! Nyambi Kelola Puluhan Situs Bokep, Pegawai Honorer di Jabar Raup Cuan Belasan Juta Rupiah
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Momen Pilkada, Harga Emas Antam Langsung Melonjak
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
Terkini
-
Kecelakaan Tragis di Jalan Trans Kalimantan: Seorang Pengendara Motor Tewas di Tempat
-
Aston Pontianak Ajak Masyarakat Meriahkan Pilkada Serentak dengan Promo Menarik dan Tantangan Kreatif
-
Banjir Kembali Rendam Desa Darit Landak, Ketinggian Air Capai 80 Centimeter
-
Ngeri! Ngaku Lihat Pria Lain di Kamar Istri, Suami di Kalbar Ngamuk Bacok 3 Orang
-
Dirut BRI Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities