SuaraKalbar.id - Bocah berusia tiga tahun di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah diduga jadi korban asusila yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Perbuatan bejat pelaku yang tak lain merupakan teman kerja ayah korban ini dilakukan di perumahan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Kronologi berawal saat tersangka mengajak korban untuk berkeliling menggunakan sepeda motor di perkebunan kelapa sawit. Tersangka berdalih, ia mengajak korban melihat ekskavator yang sedang dioperasikan pada Senin (3/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tanpa curiga sama seklai, korban mengikuti tersangka. Hal ini lantaran tersangka bertetangga dengan korban, selain itu keduanya sudah saling kenal.
Namun, tersangka justru tidak mengantar korban melihat ekskavator, melainkan membawanya ke dalam blok perkebunan kelapa sawit. Di situlah diduga bocah tersebut jadi korban rudapaksa sodomi oleh tersangka.
Baca Juga: Bejat! Bocah Tiga Tahun Disodomi Tetangga Sendiri di Kebun Sawit
Setelah puas melakukan aksi tidak terpujinya, tersangka kemudian mengantar korban pulang ke rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Tindakan asusila tersebut baru terbongkar usai korban mengeluh sakit saat buang air besar. Setelah memperoleh laporan, tersangka segera ditangkap polisi pada keesokan harinya.
"Kasus ini terungkap ketika korban buang air besar dan kesakitan. Ketika diperiksa ayahnya, ternyata ada lecet. Setelah ditanya, korban mengaku dicabuli (disodomi) oleh pelaku. Atas kejadian ini, orangtua korban melaporkannya ke polisi," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Kamis (6/8/2020).
Menurut hasil visum yang dilasnir dari Antara, ada indikasi kuat bocah malang tersebut menjadi korban pencabulan sodomi oleh tersangka. Dugaan ini diperkuat dengan bukti-bukti lainnya yang telah diamankan.
Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti. Ini merupakan kali pertama Polres Kotawaringin Timur menangani kasus sodomi terhadap anak di bawah umur.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Terkait Ledakan di Beirut, Polisi Siprus Interogasi Pria Rusia
Berita Terkait
-
Bejat! Bocah Tiga Tahun Disodomi Tetangga Sendiri di Kebun Sawit
-
Gadis Belia Dicabuli Paman Selama 1 Tahun, Dikasih Rp 3.000 Sekali Perkosa
-
Tega! Tukang Ojek Cabuli Anak di Bawah Umur Usai Diberi Obat Penenang
-
Diiming-imingi Sepeda, Modus Ayah Cabuli 2 Anak Kandung di Medan
-
Pencabulan Modus Pengobatan dengan Al Quran, Pelaku Bonyok Dihajar Massa
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
-
8 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
-
Eks Pelatih Vinicius Junior Diincar Klub Liga 1: Persija atau Bali United?
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
Terkini
-
Harga Emas Meroket! Ada yang Melonjak Hingga Rp1,9 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
-
Tips Menabung Haji bagi Petani Sawit Kalbar, Berangkat ke Tanah Suci dari Hasil Kebun
-
Tips Menabung Haji 5 Tahun Langsung Berangkat ke Tanah Suci
-
Pemkot Pontianak Hadirkan Pasar Murah Jelang Idul Adha, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini!
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI