Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 07 Agustus 2020 | 13:00 WIB
Polda Kalsel membeber kronologis tangkapan sabu ‘jumbo’ dalam 10 karung pada press release di Mapolda Kalsel, Jumat (7/8/2020) pagi. (Kanalkalimantan.com/fikri)

SuaraKalbar.id - Polda Kalimantan selatan berhasil mengamankan paket besar narkoba sebanyak 150 sabu dibungkus teh china warna hijau dan 150 sabu dibungkus plastik transparan. Berat satu paket besar masing-masing 1 Kg, sehingga total tangkapan seberat 300 Kg.

Awalnya, narkoba yang dibungkus dalam 10 karung ini diperkirakan memiliki berat 200 kilogram. Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta mengungkapkan, usai dihitung, baru diketahui narkoba yang diedarkan dari Kalimantan Utara tersebut memiliki berat 300 kilogram.

Nico mengakui, pengungkapan kasus narkoba ini jadi yang terbesar selama ini. Sebelumnya, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap tangkapan narkoba jenis sabu-sabu seberat 208 Kg di Juai, Tabalong pada Maret 2020 lalu.

Empat tersangka turut diamankan dalam pengungkapan kasus ini, dua tersangka berinisial AY dan S berhasil diringkus tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Kalsel saat hendak mengirimkan 10 karung paket sabu itu dari Kalimantan Utara ke Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Demi Bayar Utang dan Beli Sabu, Pegawai Honorer di Mataram Nekat Menjambret

“Dari dua tersangka tersebut, mereka mengaku akan mengirimkan barang ke Kalimantan Selatan. Selanjutnya barang bukti berupa 10 karung dengan tersangka AY dan S menuju Banjarmasin, dan akhirnya diketahui dua penerima berinisial A dan R di Hotel Sienna Inn,” ujar Nico, melansir Kanal Kalimantan (jaringan Suara.com).

Pada Selasa (4/8/2020) dini hari, Ditresnarkoba Polda Kalsel  bergabung dengan Satgas Merah Putih Mabes Polri di Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Berhasil mengamankan Toyota Kijang Innova  KT 1668 GC  dibawa AY dan S menuju Banjarmasin, Kalsel.

Pada Kamis (6//8/2020) tim gabungan mengawasi mobil Toyota Kijang Innova tersebut terparkir di Hotel Aston sekitar pukul 09.30 Wita. Tidak lama kemudian, AY dan S diminta memarkirkan mobil itu di Sienna Hotel Banjarmasin.

Sekitar pukul 10.30 Wita, A dan R yang merupakan kurir mengambil paket 10 karung dalam mobil Innova tersebut. Pada saat A dan R membawa mobil Innova itulah, keduanya dibekuk tim gabungan yang sudah diintai.

Dari tangan para tersangka aparat kepolisian juga menyita satu buah mobil Kijang Innova, beberapa buah handphone dan uang tunai sebesar Rp5 juta. 

Baca Juga: Resahkan Warga Kerinci, Komplotan Begal di Telanipura Dibekuk Polisi

“(Uang ini) dibawa oleh pelaku,” kata Kapolda Kalsel, Jumat (7/8/2020).

Empat tersangka dijerat pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini.

Meski sudah diamankan, keempat pelaku berinisial AY, S, A dan R belum bisa memberikan keterangan apapun kepada awak media. Dengan menggunakan topeng dan rompi tahanan, keempatnya langsung diamankan kembali oleh aparat kepolisian setelah gelar juma pers selesai.

Load More