Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 07 Agustus 2020 | 13:00 WIB
Polda Kalsel membeber kronologis tangkapan sabu ‘jumbo’ dalam 10 karung pada press release di Mapolda Kalsel, Jumat (7/8/2020) pagi. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Empat tersangka dijerat pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini.

Meski sudah diamankan, keempat pelaku berinisial AY, S, A dan R belum bisa memberikan keterangan apapun kepada awak media. Dengan menggunakan topeng dan rompi tahanan, keempatnya langsung diamankan kembali oleh aparat kepolisian setelah gelar juma pers selesai.

Load More