SuaraKalbar.id - Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 4 miliar kepada IF, ibu tiri dari Ahmad Nizam Alfahri, dalam kasus kekerasan yang menyebabkan kematian anak sambungnya tersebut.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (16/4), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Kusumaningrum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan IF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan matinya anak yang dilakukan oleh orang tuanya secara berlanjut. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 4 miliar dan apabila pidana denda tidak dapat dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Hakim Wahyu Kusumaningrum saat membacakan putusan.
Namun, putusan tersebut memunculkan reaksi kecewa dari pihak keluarga korban. Tiwi, ibu kandung dari almarhum Nizam, menyatakan bahwa vonis tersebut belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan yang diharapkan.
“Seharusnya dari kejadian yang sudah kita jalani dari fakta hukum yang kemarin, dia bisa mendapatkan hukuman yang lebih dari ini. Tapi saya rasa juga hakim sudah melakukan semaksimal mungkin sesuai dengan fakta persidangan dan lainnya,” ungkap Tiwi usai persidangan.
Terkait kemungkinan mengajukan banding, Tiwi menyebut akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum keluarga.
“Jadi nanti kita coba diskusi dengan pengacara bagaimana kelanjutannya. Kalau untuk banding, kita akan diskusikan lagi sama pengacara baiknya seperti apa,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Nizam, Saga Manalu, menyoroti perbedaan pasal yang digunakan dalam putusan hakim dengan yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Rute dari Pontianak ke Danau Sentarum Kapuas Hulu, Lengkap dengan Pilihan Transportasi
Menurutnya, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Majelis hakim justru memutus berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ini jelas berbeda dengan tuntutan JPU yang memakai Pasal 340. Keluarga korban merasa ini belum memenuhi rasa keadilan,” kata Saga.
Ia juga menekankan bahwa dalam proses hukum, keluarga korban tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan banding. Banding hanya bisa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Kami berharap besar Jaksa akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Harapan sederhana dari keluarga, pasal tuntutan dikembalikan ke 340, sesuai dengan keyakinan bahwa ini adalah pembunuhan berencana,” tambahnya.
Kasus kekerasan terhadap Ahmad Nizam Alfahri sempat menyita perhatian publik karena kekejaman yang dilakukan pelaku serta penderitaan korban sebelum meninggal dunia.
Putusan ini pun menjadi sorotan, terutama terkait perdebatan soal pasal yang dikenakan dalam persidangan.
Berita Terkait
-
Rute dari Pontianak ke Danau Sentarum Kapuas Hulu, Lengkap dengan Pilihan Transportasi
-
Rute Pontianak ke Singkawang: Jarak, Durasi, hingga Moda Transportasi
-
Pontianak ke Putussibau: Jarak, Waktu Tempuh, dan Pilihan Transportasinya
-
Rumah Kosong Sejak Sebelum Ramadan, Ini Kata Ketua RT soal Keluarga Priguna Anugerah di Pontianak
-
Rumah Dokter PPDS Priguna di Pontianak Tampak Kosong, Ini Kata Tetangga
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?