SuaraKalbar.id - Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 4 miliar kepada IF, ibu tiri dari Ahmad Nizam Alfahri, dalam kasus kekerasan yang menyebabkan kematian anak sambungnya tersebut.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (16/4), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Kusumaningrum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan IF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan matinya anak yang dilakukan oleh orang tuanya secara berlanjut. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 4 miliar dan apabila pidana denda tidak dapat dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Hakim Wahyu Kusumaningrum saat membacakan putusan.
Namun, putusan tersebut memunculkan reaksi kecewa dari pihak keluarga korban. Tiwi, ibu kandung dari almarhum Nizam, menyatakan bahwa vonis tersebut belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan yang diharapkan.
“Seharusnya dari kejadian yang sudah kita jalani dari fakta hukum yang kemarin, dia bisa mendapatkan hukuman yang lebih dari ini. Tapi saya rasa juga hakim sudah melakukan semaksimal mungkin sesuai dengan fakta persidangan dan lainnya,” ungkap Tiwi usai persidangan.
Terkait kemungkinan mengajukan banding, Tiwi menyebut akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum keluarga.
“Jadi nanti kita coba diskusi dengan pengacara bagaimana kelanjutannya. Kalau untuk banding, kita akan diskusikan lagi sama pengacara baiknya seperti apa,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Nizam, Saga Manalu, menyoroti perbedaan pasal yang digunakan dalam putusan hakim dengan yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Rute dari Pontianak ke Danau Sentarum Kapuas Hulu, Lengkap dengan Pilihan Transportasi
Menurutnya, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Majelis hakim justru memutus berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ini jelas berbeda dengan tuntutan JPU yang memakai Pasal 340. Keluarga korban merasa ini belum memenuhi rasa keadilan,” kata Saga.
Ia juga menekankan bahwa dalam proses hukum, keluarga korban tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan banding. Banding hanya bisa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Kami berharap besar Jaksa akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Harapan sederhana dari keluarga, pasal tuntutan dikembalikan ke 340, sesuai dengan keyakinan bahwa ini adalah pembunuhan berencana,” tambahnya.
Kasus kekerasan terhadap Ahmad Nizam Alfahri sempat menyita perhatian publik karena kekejaman yang dilakukan pelaku serta penderitaan korban sebelum meninggal dunia.
Putusan ini pun menjadi sorotan, terutama terkait perdebatan soal pasal yang dikenakan dalam persidangan.
Berita Terkait
-
Rute dari Pontianak ke Danau Sentarum Kapuas Hulu, Lengkap dengan Pilihan Transportasi
-
Rute Pontianak ke Singkawang: Jarak, Durasi, hingga Moda Transportasi
-
Pontianak ke Putussibau: Jarak, Waktu Tempuh, dan Pilihan Transportasinya
-
Rumah Kosong Sejak Sebelum Ramadan, Ini Kata Ketua RT soal Keluarga Priguna Anugerah di Pontianak
-
Rumah Dokter PPDS Priguna di Pontianak Tampak Kosong, Ini Kata Tetangga
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
5 Link ShopeePay Gratis Paling Dicari, Langsung Klaim Saldo Hingga Rp2,5 Juta!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan
-
Cuma Klik Link Ini, Bisa Langsung Dapat Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5Juta!