Ilustrasi penganiayaan. [Shutterstock]
"Dari pemeriksaan sementara, pelaku Idr mengakui semua perbuatannya," sambung Joni.
Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan.
Berita Terkait
-
Kondisi Makin Membaik, David Ozora Ngaku Masih Sulit Pahami Pelajaran di Sekolah
-
Tampil Perdana Setelah Sembuh, David Ozora Mengaku Tak Trauma Pasca Koma Akibat Ulah Mario Dandy
-
Rinoa Aurora Anak Siapa? Terungkap Pekerjaan Orang Tua Model Cantik Asal Tomohon yang Jadi Korban Kekerasan Leon Dozan
-
Tega Bikin Istri Nangis Gagal Liburan, Praka Riswandi Terbuai Bujukan Rekan Culik Imam Masykur hingga Tewas
-
TNI Ungkap Hasil Autopsi Imam Masykur Korban Praka Riswandi Cs: Pendarahan di Otak Akibat Benturan di Leher
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
Terkini
-
Desa Wunut Bagikan THR dan Jaminan Sosial, Bukti Nyata Inovasi Desa Berkat Program BRI
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan