Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 07 Agustus 2020 | 14:43 WIB
Ilustrasi penganiayaan. [Shutterstock]

"Dari pemeriksaan sementara, pelaku Idr mengakui semua perbuatannya," sambung Joni.

Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan.

Load More