Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 12 Agustus 2020 | 14:37 WIB
Ilustrasi penangkapan.

SuaraKalbar.id - Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan membongkar aksi pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU).

Sebanyak sembilan orang terduga pelaku turut diamankan. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki melalui Kasat Reskrim AKP Andi M Iqbal.

"Sembilan orang itu kami amankan karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) di bawah tanah milik Dinas Perhubungan Tanah Bumbu," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/8/2020).

Andi menerankan, akibat pencurian tersebut pemerintah daerah mengalami kerugian yang ditaksir hingga mencapai Rp 400 juta lebih.

Baca Juga: Viral Diduga ODGJ Masuk Kabin Pesawat, Warganet Protes Perlakuan Keamanan

Sementara dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggali tanah lalu mengambil kabel PJU aset Pemkab Tanah Bumbu.

Hingga kekinian, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi pencurian tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

"Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu gulung kabel listrik dan tujuh karung kabel listrik yang sudah dikupas," katanya.

Andi mengatakan, sembilan orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

"Dalam menangani kasus ini kami akan profesional, dan akan kami tuntut pelaku sesuai dengan pasal yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Prostitusi Online di Pontianak Terbongkar, 5 Pelaku Anak di Bawah Umur

Ia pun mengimbau agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan tindakan kriminalitas di lokasi tempat tinggal mereka.

Load More