SuaraKalbar.id - Penyidik senior KPK Novel Baswedan doakan Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin agar Allah mengampuni dosanya. Novel pun mengungkap isi doa tersebut di sosial media.
Padahal Jaksa Fedrik sempat menjadi jaksa penuntut umum kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Jaksa Fedrik meninggal dunia, Senin (17/8/2020). Novel yang merupakan korban penyiraman air keras, turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Fedrik.
Melalui akun Twitter @nazaqistsha, Novel Baswedan mengirimkan doa untuk kepergian Fedrik. Sekaligus memberi ketabahan bagi keluarga besar almarhum.
Baca Juga: Kronologis Staf Khusus Mensesneg Pratikno Positif Virus Corona
"Innalilahi Wainnalilahi Rojiun. Turut berduka cita atas meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar. Semoga Allah mengampuni segala dosa-dosanya dan menerima segala amal ibadahnya. Dan semoga Allah memberikan kesabarab serta ketabahan kepada keluarganya. Amin," ucap Novel melalui akunnya itu, Senin (17/8/2020).
Fedrik menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, sekitar pukul 11.00 WIB.
Fedrik meninggal karena mengidap komplikasi penyakit diabetes atau gula.
Adapun kabar meninggalnya almarhum juga dalam kondisi terinfeksi virus corona.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Jaksa Agung St Burhanuddin.
Baca Juga: Fakta Baru Baim Jual Jasa Seks Vernita Syabilla ke Pengusaha Lampung
"Benar (karena Covid-19)," kata Jaksa Agung, ST. Burhanuddin kepada wartawan, Jumat sore.
Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin sempat menjadi sorotan warganet tatkala menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, beberapa waktu lalu.
Pasalnya, ia menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi tanpa disengaja.
Atas dasar itu pula, Jasa Fedrik menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara.
Semasa hidupnya, ia pernah menyita perhatian masyarakat Indonesia lantaran menyebut bahwa pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan melakukannya dengan tidak sengaja.
Selain menjadi JPU dalam kasus penyiraman terhadap Novel, Jaksa Fedrik juga tercatat pernah menangani berbagai perkara lain.
Berikut rekam jejak jaksa Fedrik yang telah dirangkum Suara.com, Senin (17/8/2020).
Pada tahun 2016 lalu, Jaksa Fedrik melalui akun Facebook-nya pernah menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyalah pencitraan.
Pernyataan Fedrik tersebut terkait OTT KPK terhadap Bupati Subang Ojang Suhandi. Jaksa Fedrik Adhar kemudian mengajak warganet untuk melawan lembaga antirasuah itu. Iapun mencibir kinerja KPK.
"Ke mana Century, BLBI, hambalang e ktp, yang ratusan triliun, ngapain OTT kecil-kecil. Kalo jendral bilang lawan, kita suarakan lebih keras perlawanan dan rapatkan barisan," tulis Fedrik dalam status Facebook-nya yang diunggah pada tanggal 14 April 2016.
Namun, belakangan diketahui bahwa status tersebut sudah lenyap dari beranda akun Facebook-nya.
Selain mencibir kinerja KPK, Fedrik Adhar juga beberapa kali sempat mengunggah kasus penistaan agama yang pada tahun 2016 menimpa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia mengunggah ulang status Ustaz Arifin Ilham yang bertagar #belaquran.
Fedrik menyebarkan tautan dari situs portalpiyungan.co terkait Aksi Bela Islam III yang berjudul “Doa Dahsyat Ust. Arifin Ilham Minta Diturunkan Hujan Sebagai Tanda Dijabahnya Doa Peserta 212… Dan Hujan pun Turun”.
Padahal, Fedrik kala itu adalah 1 dari 13 orang jadi jaksa penuntut umum kasus penistaan agama yang menjerat Ahok.
Pada Juni 2020 lalu, Jaksa Fedrik menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi tanpa disengaja.
Atas dasar itu pula, Jasa Fedrik menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara.
Jaksa Fedrik yang membacakan tuntutan menilai, Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dengan menyiramkan air keras ke bagian wajah.
"Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa Fedrik Adhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Soal Nebeng Jet Kaesang, Novel Baswedan: KPK Harus Belajar Lagi Soal Gratifikasi
-
Simpan Uang Tunai Nyaris Rp1 Triliun, Novel Baswedan Yakin Zarof Ricar Punya Catatan Suap Selama jadi Makelar Kasus
-
Novel Baswedan Duga Zarof Ricar Tak Sendirian Nikmati Duit Suap: Uangnya Besar, Pasti dengan Banyak Orang
-
KPK Sebut Pembuktian Lewat OTT Lebih Mudah, Novel Baswedan: yang Penting Dikerjakan
-
Soal Skandal Pertemuan dengan Tahanan KPK, Novel Baswedan Sebut Alex Marwata Penuhi Unsur Pidana jika...
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Dramatis! Lansia Hilang 3 Hari di Desa Pak Utan Bengkayang, Korban Ditemukan dalam Kondisi Lemas
-
Gempa Magnitudo 2,5 Guncang Kendawangan, Kabupaten Ketapang
-
Polda Kalbar Gerebek Kampung Beting, Ungkap Sarang Judi Online dan Pengguna Narkoba
-
BRI Fellowship Journalism 2025 Diapresiasi Dewan Pers
-
Kalbar Terima Hibah Rp1 Triliun dari Green Climate Fund untuk Pelestarian Hutan