Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 19 Agustus 2020 | 13:57 WIB
Ilustrasi pencurian sepeda (Unsplash/Markus Spiske)

Setelah aksinya terbongkar, belakangan diketahui pencuri sepeda tersebut merupakan residivis yang bebas karena program asimilasi.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling tujuh tahun penjara.

Load More