Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 21 Agustus 2020 | 09:06 WIB
Ilustrasi bayi baru lahir (Unsplash/Isaac Quesada)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar juga mengatakan, saat ini para pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Para pelaku terancam dikenakan pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Load More