SuaraKalbar.id - Penemuan sesosok mayat perempuan berlumuran darah di semak-semak menggegerkan warg Kelurahan Naram Kecamatan Singkawang Utara Kalimantan Barata, Senin (31/8/2020).
Saat ditemukan, korban dalam kondisi tertelungkup tanpa busana di tubuh bagian bawah. Ia juga mengenakan helm dan mengalami luka tusuk di sejumlah bagian tubuh.
Terkini, kepolisian mengungkap fakta baru terkait penemuan mayat yang sempat dikira korban kecelakaan tersebut.
Kepolisian Resor Singkawang menerangkan korban yang berinisial SL (23) ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri.
Baca Juga: Kesal Tak Ditemui Anggota Dewan, Massa Aksi Rusak Kantor DPRD Makassar
"Pelakunya adalah suaminya sendiri, berinisial DP," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo seperti dikutip dari Antara, Selasa (1/9).
Adhi mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP dan kondisi mayat yang ditemukan, disimpulkan sementara jika korban meninggal bukan karena kecelakaan. Namun akibat penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Polres Singkawang menghadirkan pelaku dan barang bukti baik yang disita di sekitar TKP pembunuhan, seperti senjata tajam (sajam), sepeda motor milik korban, pakaian dan helm.
"Alhamdulillah, pada pagi ini sekitar pukul 06.00 WIB, kami berhasil mengamankan dan menangkap sekaligus mengungkap kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh DP yang statusnya adalah suami dari korban (almarhumah)," sambungnya.
Suami Sakit Hati
Baca Juga: Kasus Penyiksaan Sarpan, LBH Medan: Kita Sesalkan Jika Hapus Proses Hukum
Sementara motif dari pembunuhan tersebut karena DP merasa sakit hati kepada SL.
Adhi mengatakan pelaku meradang karena sang istri memiliki pria idaman lain dan sering mencaci maki dirinya dengan kata-kata yang kasar.
Pelaku kemudian menemui korban untuk melampiaskan emosi. Ia datang sembari membawa senjata tajam lalu melancarkan niat jahatnya dengan menusuk korban.
Akibat ulahnya, pelaku kekinian meringkuk di tahanan.
"Untuk pasalnya sendiri, kami kenakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 335 ayat 3 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun," ujar Adhi.
Berita Terkait
-
Fakta Ngeri Tukang Jagal Pemutilasi Eks Istri Siri: Nyabu Dulu, Fauzan Kondisi Nge-Fly saat Penggal Kepala Korban
-
Geger Bule Swiss Tewas di Kosan Tanjung Priok, Korban Filip Sempat Curhat soal Cewek Misterius ke Pemilik Kos
-
Polisi Identifikasi Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru, Inisialnya SH
-
Detik-detik Temuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jakut, Berawal dari Kantong Besar Mengambang
-
Ngeri! Geger Mayat Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jakut, Korban Pembunuhan?
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
Terkini
-
Kecelakaan Tragis di Jalan Trans Kalimantan: Seorang Pengendara Motor Tewas di Tempat
-
Aston Pontianak Ajak Masyarakat Meriahkan Pilkada Serentak dengan Promo Menarik dan Tantangan Kreatif
-
Banjir Kembali Rendam Desa Darit Landak, Ketinggian Air Capai 80 Centimeter
-
Ngeri! Ngaku Lihat Pria Lain di Kamar Istri, Suami di Kalbar Ngamuk Bacok 3 Orang
-
Dirut BRI Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities