SuaraKalbar.id - Penemuan sesosok mayat perempuan berlumuran darah di semak-semak menggegerkan warg Kelurahan Naram Kecamatan Singkawang Utara Kalimantan Barata, Senin (31/8/2020).
Saat ditemukan, korban dalam kondisi tertelungkup tanpa busana di tubuh bagian bawah. Ia juga mengenakan helm dan mengalami luka tusuk di sejumlah bagian tubuh.
Terkini, kepolisian mengungkap fakta baru terkait penemuan mayat yang sempat dikira korban kecelakaan tersebut.
Kepolisian Resor Singkawang menerangkan korban yang berinisial SL (23) ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri.
Baca Juga: Kesal Tak Ditemui Anggota Dewan, Massa Aksi Rusak Kantor DPRD Makassar
"Pelakunya adalah suaminya sendiri, berinisial DP," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo seperti dikutip dari Antara, Selasa (1/9).
Adhi mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP dan kondisi mayat yang ditemukan, disimpulkan sementara jika korban meninggal bukan karena kecelakaan. Namun akibat penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Polres Singkawang menghadirkan pelaku dan barang bukti baik yang disita di sekitar TKP pembunuhan, seperti senjata tajam (sajam), sepeda motor milik korban, pakaian dan helm.
"Alhamdulillah, pada pagi ini sekitar pukul 06.00 WIB, kami berhasil mengamankan dan menangkap sekaligus mengungkap kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh DP yang statusnya adalah suami dari korban (almarhumah)," sambungnya.
Suami Sakit Hati
Baca Juga: Kasus Penyiksaan Sarpan, LBH Medan: Kita Sesalkan Jika Hapus Proses Hukum
Sementara motif dari pembunuhan tersebut karena DP merasa sakit hati kepada SL.
Adhi mengatakan pelaku meradang karena sang istri memiliki pria idaman lain dan sering mencaci maki dirinya dengan kata-kata yang kasar.
Pelaku kemudian menemui korban untuk melampiaskan emosi. Ia datang sembari membawa senjata tajam lalu melancarkan niat jahatnya dengan menusuk korban.
Akibat ulahnya, pelaku kekinian meringkuk di tahanan.
"Untuk pasalnya sendiri, kami kenakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 335 ayat 3 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun," ujar Adhi.
Berita Terkait
-
Masih Misterius, Ini Ciri-ciri Mayat Dalam Karung di Tangerang: Rambut Gondrong, Kaos Three Second
-
Sinka Island Park, Ragam Wisata dalam Satu Kawasan di Singkawang
-
Mayat Pria Misterius Dalam Karung Gegerkan Tangerang, Diduga Korban Penganiayaan
-
Geger Bule Tewas Mengambang di Kali Angke Jakbar, Polisi Temukan Identitas Ganda
-
Mulut Berbusa usai Check In Bareng Cewek di Hotel, MS Tewas Gegara Overdosis Obat Kuat?
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik: Cocok untuk Semua Jenis Kulit, Cegah Penuaan Dini
-
Ratusan Pengusaha Tekstil Tolak Keras BMAD Benang Impor, Ancaman PHK Massal di Depan Mata!
-
Sah! Prabowo Tunjuk Petinggi TNI Jadi Bos Bea Cukai
-
Cerita Driver Ojol Ungkap Penghasilan: Dulu Rp 500 Ribu Per Hari, Sekarang Babak-belur
-
BREAKING NEWS! Ini Daftar Nominasi Pemain Terbaik dan Penghargaan BRI Liga 1 2024/2025
Terkini
-
Harga Emas Meroket! Ada yang Melonjak Hingga Rp1,9 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
-
Tips Menabung Haji bagi Petani Sawit Kalbar, Berangkat ke Tanah Suci dari Hasil Kebun
-
Tips Menabung Haji 5 Tahun Langsung Berangkat ke Tanah Suci
-
Pemkot Pontianak Hadirkan Pasar Murah Jelang Idul Adha, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini!
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI