SuaraKalbar.id - Penemuan sesosok mayat perempuan berlumuran darah di semak-semak menggegerkan warg Kelurahan Naram Kecamatan Singkawang Utara Kalimantan Barata, Senin (31/8/2020).
Saat ditemukan, korban dalam kondisi tertelungkup tanpa busana di tubuh bagian bawah. Ia juga mengenakan helm dan mengalami luka tusuk di sejumlah bagian tubuh.
Terkini, kepolisian mengungkap fakta baru terkait penemuan mayat yang sempat dikira korban kecelakaan tersebut.
Kepolisian Resor Singkawang menerangkan korban yang berinisial SL (23) ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri.
Baca Juga: Kesal Tak Ditemui Anggota Dewan, Massa Aksi Rusak Kantor DPRD Makassar
"Pelakunya adalah suaminya sendiri, berinisial DP," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo seperti dikutip dari Antara, Selasa (1/9).
Adhi mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP dan kondisi mayat yang ditemukan, disimpulkan sementara jika korban meninggal bukan karena kecelakaan. Namun akibat penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Polres Singkawang menghadirkan pelaku dan barang bukti baik yang disita di sekitar TKP pembunuhan, seperti senjata tajam (sajam), sepeda motor milik korban, pakaian dan helm.
"Alhamdulillah, pada pagi ini sekitar pukul 06.00 WIB, kami berhasil mengamankan dan menangkap sekaligus mengungkap kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh DP yang statusnya adalah suami dari korban (almarhumah)," sambungnya.
Suami Sakit Hati
Baca Juga: Kasus Penyiksaan Sarpan, LBH Medan: Kita Sesalkan Jika Hapus Proses Hukum
Sementara motif dari pembunuhan tersebut karena DP merasa sakit hati kepada SL.
Adhi mengatakan pelaku meradang karena sang istri memiliki pria idaman lain dan sering mencaci maki dirinya dengan kata-kata yang kasar.
Pelaku kemudian menemui korban untuk melampiaskan emosi. Ia datang sembari membawa senjata tajam lalu melancarkan niat jahatnya dengan menusuk korban.
Akibat ulahnya, pelaku kekinian meringkuk di tahanan.
"Untuk pasalnya sendiri, kami kenakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 335 ayat 3 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun," ujar Adhi.
Berita Terkait
-
Mayat Balita RF Ditaruh Pembunuhnya di Teras Masjid, Keluarga Korban Harus Dapat Keadilan!
-
Dimasukkan Hidup-hidup ke Karung hingga Ditaruh di Teras Masjid, Pembunuh Balita RF Tertangkap!
-
Jelang Putusan Dugaan Kasus Persetubuhan Anak oleh Anggota DPRD, LBH RAKHA Tuntut Vonis Maksimal
-
Masih Misterius, Ini Ciri-ciri Mayat Dalam Karung di Tangerang: Rambut Gondrong, Kaos Three Second
-
Sinka Island Park, Ragam Wisata dalam Satu Kawasan di Singkawang
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
Surat Perjalanan Istri Menteri UMKM Tuai Sorotan, Maman Abdurrahman Beri Penjelasan ke KPK
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalbar Dimulai: Bebas Denda, Diskon Hingga 50%!
-
BRI Komitmen untuk Perkuat Kontribusi terhadap SDGs dengan Berbagai Pencapaian
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak