Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 04 September 2020 | 14:24 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. (dok.suarakalbar.co.id)

SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, mulai akan menerapkan Perwali Nomor 58 Tahun 2020 dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan serta sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Sejalan dengan diterapkannya Perwali Nomor 58 tahun 2020, pihaknya akan melakukan razia di sejumlah titik lokasi.

"Saya minta Tim Gugus Tugas COVID-19 melakukan koordinasi untuk penerapan hukumnya sehingga memberikan efek jera kepada masyarakat," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat.

Razia tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan, mulai dari menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun.

Edi menambahkan, penerapan sanksi atau razia tersebut sebelumnya memang sudah dilakukan. Namun, adanya peraturan tersebut sebagai dasar, pedoman dan petunjuk pelaksanaan dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kota Pontianak

Baca Juga: PAN Tarik Dukungan Cabup Bintan Apri Sujadi-Roby Kurniawan, Golkar Kaget

"Bagi perorangan yang melanggar kewajiban protokol kesehatan, ada beberapa sanksi, mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum selama 30 menit hingga denda sebesar Rp200 ribu," ujarnya.

Sedangkan bagi pelaku usaha dan transportasi serta pengelola, penyelenggara, penanggung jawab kegiatan, sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis, hingga denda sebesar Rp1 juta, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

"Kalau di kantor kita (Pemkot Pontianak), apabila ada yang tidak mengenakan masker, dilarang masuk lingkungan kantor," katanya.

Data Dinkes Kota Pontianak, mencatat saat ini masih sebanyak 15 pasien COVID-19 yang menjalani isolasi, baik di rumah sakit maupun secara mandiri, diantaranya empat pasien dirawat di Rumah Isolasi Rusunawa Pontianak, tiga di rumah sakit, dan sisanya isolasi mandiri. (Antara)

Baca Juga: Siang Ini, Menantu Jokowi Akan Mendaftar ke KPUD Sebagai Cawalkot Medan

Load More