SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, mulai akan menerapkan Perwali Nomor 58 Tahun 2020 dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan serta sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Sejalan dengan diterapkannya Perwali Nomor 58 tahun 2020, pihaknya akan melakukan razia di sejumlah titik lokasi.
"Saya minta Tim Gugus Tugas COVID-19 melakukan koordinasi untuk penerapan hukumnya sehingga memberikan efek jera kepada masyarakat," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat.
Razia tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan, mulai dari menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun.
Edi menambahkan, penerapan sanksi atau razia tersebut sebelumnya memang sudah dilakukan. Namun, adanya peraturan tersebut sebagai dasar, pedoman dan petunjuk pelaksanaan dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kota Pontianak
Baca Juga: PAN Tarik Dukungan Cabup Bintan Apri Sujadi-Roby Kurniawan, Golkar Kaget
"Bagi perorangan yang melanggar kewajiban protokol kesehatan, ada beberapa sanksi, mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum selama 30 menit hingga denda sebesar Rp200 ribu," ujarnya.
Sedangkan bagi pelaku usaha dan transportasi serta pengelola, penyelenggara, penanggung jawab kegiatan, sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis, hingga denda sebesar Rp1 juta, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.
"Kalau di kantor kita (Pemkot Pontianak), apabila ada yang tidak mengenakan masker, dilarang masuk lingkungan kantor," katanya.
Data Dinkes Kota Pontianak, mencatat saat ini masih sebanyak 15 pasien COVID-19 yang menjalani isolasi, baik di rumah sakit maupun secara mandiri, diantaranya empat pasien dirawat di Rumah Isolasi Rusunawa Pontianak, tiga di rumah sakit, dan sisanya isolasi mandiri. (Antara)
Baca Juga: Siang Ini, Menantu Jokowi Akan Mendaftar ke KPUD Sebagai Cawalkot Medan
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
-
DPR Desak KY Usut Hakim Pembebas WN China Penambang Emas Ilegal, Ada Dugaan Intervensi?
-
Kopi Saring Sinar Pagi: Sarapan Nikmat, Sentuhan Khas Pontianak di Bandung
-
Chery J6: SUV Listrik Tangguh Siap Taklukkan Jalanan Pontianak
-
Siap Bertarung di Pilkada 2024, Ini Nomor Urut Paslon Wali Kota Pontianak
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Harga Emas Meroket! Ada yang Melonjak Hingga Rp1,9 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
-
Tips Menabung Haji bagi Petani Sawit Kalbar, Berangkat ke Tanah Suci dari Hasil Kebun
-
Tips Menabung Haji 5 Tahun Langsung Berangkat ke Tanah Suci
-
Pemkot Pontianak Hadirkan Pasar Murah Jelang Idul Adha, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini!
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI