SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, mulai akan menerapkan Perwali Nomor 58 Tahun 2020 dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan serta sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Sejalan dengan diterapkannya Perwali Nomor 58 tahun 2020, pihaknya akan melakukan razia di sejumlah titik lokasi.
"Saya minta Tim Gugus Tugas COVID-19 melakukan koordinasi untuk penerapan hukumnya sehingga memberikan efek jera kepada masyarakat," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat.
Razia tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan, mulai dari menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun.
Edi menambahkan, penerapan sanksi atau razia tersebut sebelumnya memang sudah dilakukan. Namun, adanya peraturan tersebut sebagai dasar, pedoman dan petunjuk pelaksanaan dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kota Pontianak
Baca Juga: PAN Tarik Dukungan Cabup Bintan Apri Sujadi-Roby Kurniawan, Golkar Kaget
"Bagi perorangan yang melanggar kewajiban protokol kesehatan, ada beberapa sanksi, mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum selama 30 menit hingga denda sebesar Rp200 ribu," ujarnya.
Sedangkan bagi pelaku usaha dan transportasi serta pengelola, penyelenggara, penanggung jawab kegiatan, sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis, hingga denda sebesar Rp1 juta, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.
"Kalau di kantor kita (Pemkot Pontianak), apabila ada yang tidak mengenakan masker, dilarang masuk lingkungan kantor," katanya.
Data Dinkes Kota Pontianak, mencatat saat ini masih sebanyak 15 pasien COVID-19 yang menjalani isolasi, baik di rumah sakit maupun secara mandiri, diantaranya empat pasien dirawat di Rumah Isolasi Rusunawa Pontianak, tiga di rumah sakit, dan sisanya isolasi mandiri. (Antara)
Baca Juga: Siang Ini, Menantu Jokowi Akan Mendaftar ke KPUD Sebagai Cawalkot Medan
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
-
DPR Desak KY Usut Hakim Pembebas WN China Penambang Emas Ilegal, Ada Dugaan Intervensi?
-
Kopi Saring Sinar Pagi: Sarapan Nikmat, Sentuhan Khas Pontianak di Bandung
-
Chery J6: SUV Listrik Tangguh Siap Taklukkan Jalanan Pontianak
-
Siap Bertarung di Pilkada 2024, Ini Nomor Urut Paslon Wali Kota Pontianak
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
Terkini
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan
-
10 Tempat Wisata Alam Terbaik di Kalimantan Barat yang Wajib Dikunjungi