Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi. (Antara)
Sebagai contoh, retribusi parkir sepeda motor ditetapkan Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 1.000, mobil menjadi Rp 3.000 sedangkan sebelumnya Rp 2.000, dan truk Rp 5.000 dari sebelumnya Rp 3.000. (Antara)
Berita Terkait
-
Lebaran 2025 Tarif Parkir Naik, Nilainya Setara BBM Pertamax
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
-
Tarif Karcis Parkir Diduga di Pengajian Gus Iqdam Bikin Melongo, Netizen: Bak Harga Tiket Konser
-
DPR Desak KY Usut Hakim Pembebas WN China Penambang Emas Ilegal, Ada Dugaan Intervensi?
-
Parkir 13 Hari di Bandara, Wanita Ini Kaget Lihat Tagihannya!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Desa Wunut Bagikan THR dan Jaminan Sosial, Bukti Nyata Inovasi Desa Berkat Program BRI
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan