Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 September 2020 | 09:10 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi. (Antara)

Sebagai contoh, retribusi parkir sepeda motor ditetapkan Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 1.000, mobil menjadi Rp 3.000 sedangkan sebelumnya Rp 2.000, dan truk Rp 5.000 dari sebelumnya Rp 3.000. (Antara)

Load More