SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Singkawang bersama TNI dan Polri kembali melakukan razia masker, Selasa (15/9/2020).
Dalam razia masker kali ini, belasan orang terjaring. Mereka dihukum kerja sosial.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Singkawang, Karjadi menerangkan razia dilakukan di sejumlah ruas jalan sebagaimana yang diatur dalam Perwako Nomor 49 tahun 2020 tentang Protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.
Dari enam ruas jalan tempat razia, terlihat masyarakat Kota Singkawang cukup disiplin mendukung program pemerintah karena hanya belasan orang yang terjaring.
"Seperti yang disampaikan Wali Kota Singkawang, bahwa masyarakat, ASN dan pelaku usaha diharapkan untuk bisa patuh terhadap Perwako, dan buktinya semua sudah bisa bekerja dengan baik," " ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/9/2020).
Ia menuturkan, bagi masyarakat yang masih melanggar akan diberikan sanksi berupa kerja sosial seperti menyapu, membersihkan dan mengambil sampah serta bentuk-bentuk kegiatan sosial lainnya.
"Sanksi yang diberikan merupakan langkah atau upaya untuk kepedulian dalam partisipasi pencegahan Covid-19," ungkapnya.
Harapannya, apa yang dilakukan pada hari ini (kemarin) bukan untuk mempermalukan tapi sebagai bentuk edukasi agar masyarakat selalu berhati-hati.
"Karena bagaimanapun juga kita semua harus selalu waspada terhadap penyebaran Covid-19," jelas Karjadi.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Pemkab Tangerang Gelar Razia Masker, Ini Lokasinya
Lebih lanjut, ia mengatakan Covid-19 sampai saat ini masih mengancam bahkan sekarang Kota Singkawang masuk kategori zona orange.
"Artinya dari hijau, kuning kemudian ke orange. Kita berharap harus berhenti sampai disitu saja, jangan sampai meningkat lagi," tuturnya.
Di lain pihak, Sekretaris Daerah Singkawang yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Singkawang, Sumastro mengatakan, giat razia akan dihentikan jika semua masyarakat Singkawang sudah sadar betapa pentingnya penggunaan masker dalam pencegahan penularan Covid-19.
"Karena apa yang dilakukan guna membiasakan masyarakat dalam menghadapi New Normal. Kita harus menjaga diri kita sendiri, keluarga dan orang lain," katanya.
Menurutnya bukan masyarakat saja yang di sanksi, tapi juga ASN yang apabila ditemukan pelanggaran pada saat jam kerja akan diberikan sanksi tidak dibayarkannya tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama satu bulan.
"Jadi sanksinya tidak main-main," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Klub Miliano Jonathans Selangkah Lagi Cetak Sejarah di Liga Eropa
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
Terkini
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara