SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Singkawang bersama TNI dan Polri kembali melakukan razia masker, Selasa (15/9/2020).
Dalam razia masker kali ini, belasan orang terjaring. Mereka dihukum kerja sosial.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Singkawang, Karjadi menerangkan razia dilakukan di sejumlah ruas jalan sebagaimana yang diatur dalam Perwako Nomor 49 tahun 2020 tentang Protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.
Dari enam ruas jalan tempat razia, terlihat masyarakat Kota Singkawang cukup disiplin mendukung program pemerintah karena hanya belasan orang yang terjaring.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Pemkab Tangerang Gelar Razia Masker, Ini Lokasinya
"Seperti yang disampaikan Wali Kota Singkawang, bahwa masyarakat, ASN dan pelaku usaha diharapkan untuk bisa patuh terhadap Perwako, dan buktinya semua sudah bisa bekerja dengan baik," " ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/9/2020).
Ia menuturkan, bagi masyarakat yang masih melanggar akan diberikan sanksi berupa kerja sosial seperti menyapu, membersihkan dan mengambil sampah serta bentuk-bentuk kegiatan sosial lainnya.
"Sanksi yang diberikan merupakan langkah atau upaya untuk kepedulian dalam partisipasi pencegahan Covid-19," ungkapnya.
Harapannya, apa yang dilakukan pada hari ini (kemarin) bukan untuk mempermalukan tapi sebagai bentuk edukasi agar masyarakat selalu berhati-hati.
"Karena bagaimanapun juga kita semua harus selalu waspada terhadap penyebaran Covid-19," jelas Karjadi.
Baca Juga: Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
Lebih lanjut, ia mengatakan Covid-19 sampai saat ini masih mengancam bahkan sekarang Kota Singkawang masuk kategori zona orange.
"Artinya dari hijau, kuning kemudian ke orange. Kita berharap harus berhenti sampai disitu saja, jangan sampai meningkat lagi," tuturnya.
Di lain pihak, Sekretaris Daerah Singkawang yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Singkawang, Sumastro mengatakan, giat razia akan dihentikan jika semua masyarakat Singkawang sudah sadar betapa pentingnya penggunaan masker dalam pencegahan penularan Covid-19.
"Karena apa yang dilakukan guna membiasakan masyarakat dalam menghadapi New Normal. Kita harus menjaga diri kita sendiri, keluarga dan orang lain," katanya.
Menurutnya bukan masyarakat saja yang di sanksi, tapi juga ASN yang apabila ditemukan pelanggaran pada saat jam kerja akan diberikan sanksi tidak dibayarkannya tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama satu bulan.
"Jadi sanksinya tidak main-main," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
Terkini
-
Surat Perjalanan Istri Menteri UMKM Tuai Sorotan, Maman Abdurrahman Beri Penjelasan ke KPK
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalbar Dimulai: Bebas Denda, Diskon Hingga 50%!
-
BRI Komitmen untuk Perkuat Kontribusi terhadap SDGs dengan Berbagai Pencapaian
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak