SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Singkawang bersama TNI dan Polri kembali melakukan razia masker, Selasa (15/9/2020).
Dalam razia masker kali ini, belasan orang terjaring. Mereka dihukum kerja sosial.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Singkawang, Karjadi menerangkan razia dilakukan di sejumlah ruas jalan sebagaimana yang diatur dalam Perwako Nomor 49 tahun 2020 tentang Protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.
Dari enam ruas jalan tempat razia, terlihat masyarakat Kota Singkawang cukup disiplin mendukung program pemerintah karena hanya belasan orang yang terjaring.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Pemkab Tangerang Gelar Razia Masker, Ini Lokasinya
"Seperti yang disampaikan Wali Kota Singkawang, bahwa masyarakat, ASN dan pelaku usaha diharapkan untuk bisa patuh terhadap Perwako, dan buktinya semua sudah bisa bekerja dengan baik," " ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/9/2020).
Ia menuturkan, bagi masyarakat yang masih melanggar akan diberikan sanksi berupa kerja sosial seperti menyapu, membersihkan dan mengambil sampah serta bentuk-bentuk kegiatan sosial lainnya.
"Sanksi yang diberikan merupakan langkah atau upaya untuk kepedulian dalam partisipasi pencegahan Covid-19," ungkapnya.
Harapannya, apa yang dilakukan pada hari ini (kemarin) bukan untuk mempermalukan tapi sebagai bentuk edukasi agar masyarakat selalu berhati-hati.
"Karena bagaimanapun juga kita semua harus selalu waspada terhadap penyebaran Covid-19," jelas Karjadi.
Baca Juga: Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
Lebih lanjut, ia mengatakan Covid-19 sampai saat ini masih mengancam bahkan sekarang Kota Singkawang masuk kategori zona orange.
"Artinya dari hijau, kuning kemudian ke orange. Kita berharap harus berhenti sampai disitu saja, jangan sampai meningkat lagi," tuturnya.
Di lain pihak, Sekretaris Daerah Singkawang yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Singkawang, Sumastro mengatakan, giat razia akan dihentikan jika semua masyarakat Singkawang sudah sadar betapa pentingnya penggunaan masker dalam pencegahan penularan Covid-19.
"Karena apa yang dilakukan guna membiasakan masyarakat dalam menghadapi New Normal. Kita harus menjaga diri kita sendiri, keluarga dan orang lain," katanya.
Menurutnya bukan masyarakat saja yang di sanksi, tapi juga ASN yang apabila ditemukan pelanggaran pada saat jam kerja akan diberikan sanksi tidak dibayarkannya tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama satu bulan.
"Jadi sanksinya tidak main-main," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek
-
2 Kios di Sungai Kakap Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
-
Ibu di Sambas Diduga Membunuh Bayi Baru Lahir, Kasus Terbongkar di Puskesmas
-
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas di Parit Kubu Raya, Diduga Tenggelam Karena Tidak Bisa Berenang
-
Jual Pacar via MiChat, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi