SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Singkawang bersama TNI dan Polri kembali melakukan razia masker, Selasa (15/9/2020).
Dalam razia masker kali ini, belasan orang terjaring. Mereka dihukum kerja sosial.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Singkawang, Karjadi menerangkan razia dilakukan di sejumlah ruas jalan sebagaimana yang diatur dalam Perwako Nomor 49 tahun 2020 tentang Protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.
Dari enam ruas jalan tempat razia, terlihat masyarakat Kota Singkawang cukup disiplin mendukung program pemerintah karena hanya belasan orang yang terjaring.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Pemkab Tangerang Gelar Razia Masker, Ini Lokasinya
"Seperti yang disampaikan Wali Kota Singkawang, bahwa masyarakat, ASN dan pelaku usaha diharapkan untuk bisa patuh terhadap Perwako, dan buktinya semua sudah bisa bekerja dengan baik," " ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/9/2020).
Ia menuturkan, bagi masyarakat yang masih melanggar akan diberikan sanksi berupa kerja sosial seperti menyapu, membersihkan dan mengambil sampah serta bentuk-bentuk kegiatan sosial lainnya.
"Sanksi yang diberikan merupakan langkah atau upaya untuk kepedulian dalam partisipasi pencegahan Covid-19," ungkapnya.
Harapannya, apa yang dilakukan pada hari ini (kemarin) bukan untuk mempermalukan tapi sebagai bentuk edukasi agar masyarakat selalu berhati-hati.
"Karena bagaimanapun juga kita semua harus selalu waspada terhadap penyebaran Covid-19," jelas Karjadi.
Baca Juga: Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
Lebih lanjut, ia mengatakan Covid-19 sampai saat ini masih mengancam bahkan sekarang Kota Singkawang masuk kategori zona orange.
"Artinya dari hijau, kuning kemudian ke orange. Kita berharap harus berhenti sampai disitu saja, jangan sampai meningkat lagi," tuturnya.
Di lain pihak, Sekretaris Daerah Singkawang yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Singkawang, Sumastro mengatakan, giat razia akan dihentikan jika semua masyarakat Singkawang sudah sadar betapa pentingnya penggunaan masker dalam pencegahan penularan Covid-19.
"Karena apa yang dilakukan guna membiasakan masyarakat dalam menghadapi New Normal. Kita harus menjaga diri kita sendiri, keluarga dan orang lain," katanya.
Menurutnya bukan masyarakat saja yang di sanksi, tapi juga ASN yang apabila ditemukan pelanggaran pada saat jam kerja akan diberikan sanksi tidak dibayarkannya tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama satu bulan.
"Jadi sanksinya tidak main-main," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Harga Emas Meroket! Ada yang Melonjak Hingga Rp1,9 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
-
Tips Menabung Haji bagi Petani Sawit Kalbar, Berangkat ke Tanah Suci dari Hasil Kebun
-
Tips Menabung Haji 5 Tahun Langsung Berangkat ke Tanah Suci
-
Pemkot Pontianak Hadirkan Pasar Murah Jelang Idul Adha, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini!
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI