SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Singkawang bersama TNI dan Polri kembali melakukan razia masker, Selasa (15/9/2020).
Dalam razia masker kali ini, belasan orang terjaring. Mereka dihukum kerja sosial.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Singkawang, Karjadi menerangkan razia dilakukan di sejumlah ruas jalan sebagaimana yang diatur dalam Perwako Nomor 49 tahun 2020 tentang Protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.
Dari enam ruas jalan tempat razia, terlihat masyarakat Kota Singkawang cukup disiplin mendukung program pemerintah karena hanya belasan orang yang terjaring.
"Seperti yang disampaikan Wali Kota Singkawang, bahwa masyarakat, ASN dan pelaku usaha diharapkan untuk bisa patuh terhadap Perwako, dan buktinya semua sudah bisa bekerja dengan baik," " ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/9/2020).
Ia menuturkan, bagi masyarakat yang masih melanggar akan diberikan sanksi berupa kerja sosial seperti menyapu, membersihkan dan mengambil sampah serta bentuk-bentuk kegiatan sosial lainnya.
"Sanksi yang diberikan merupakan langkah atau upaya untuk kepedulian dalam partisipasi pencegahan Covid-19," ungkapnya.
Harapannya, apa yang dilakukan pada hari ini (kemarin) bukan untuk mempermalukan tapi sebagai bentuk edukasi agar masyarakat selalu berhati-hati.
"Karena bagaimanapun juga kita semua harus selalu waspada terhadap penyebaran Covid-19," jelas Karjadi.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Pemkab Tangerang Gelar Razia Masker, Ini Lokasinya
Lebih lanjut, ia mengatakan Covid-19 sampai saat ini masih mengancam bahkan sekarang Kota Singkawang masuk kategori zona orange.
"Artinya dari hijau, kuning kemudian ke orange. Kita berharap harus berhenti sampai disitu saja, jangan sampai meningkat lagi," tuturnya.
Di lain pihak, Sekretaris Daerah Singkawang yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Singkawang, Sumastro mengatakan, giat razia akan dihentikan jika semua masyarakat Singkawang sudah sadar betapa pentingnya penggunaan masker dalam pencegahan penularan Covid-19.
"Karena apa yang dilakukan guna membiasakan masyarakat dalam menghadapi New Normal. Kita harus menjaga diri kita sendiri, keluarga dan orang lain," katanya.
Menurutnya bukan masyarakat saja yang di sanksi, tapi juga ASN yang apabila ditemukan pelanggaran pada saat jam kerja akan diberikan sanksi tidak dibayarkannya tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama satu bulan.
"Jadi sanksinya tidak main-main," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan
-
BRImo Naik Daun! 43,9 Juta Pengguna Nikmati Layanan Digital BRI