SuaraKalbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini membolehkan konser musik diadakan saat Pilkada 2020 hingga menuai perbincangan. Hal itupun tak luput dari perhatian Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Harisson.
Harrison menila konser kampanye justru dapat mencelakakan simpatisan. Mengingat kerumunan massa berpotensi memicu penularan Covid-19.
Ia beranggapan kegiatan tersebut tak pelu dilakukan di tengah pandemi seperti ini.
"Menurut peraturan Pilkada ini kan orang berkumpul tidak boleh lebih dari 50 orang. Jadi kalau melakukan konser itu sebenarnya tidak perlu dilakulan,” ujarnya seperti dikutip dari Suarakalbar.id.
Dia mempertanyakan, siapa yang bisa menjamin keselamatan dan kepatuhan protokol Covid-19 jika
diadakannya konser oleh bakal pasangan calon .
“Akan memancing masa akan berkerumun. Siapa yang akan menjamin kalau kita melakukan konser orang menjaga jarak dan tidak berkerumun? Saya rasa pasangan calon harus bijak," terangnya.
Menurut Harisson jika konser kampanye tetap digelar, keselamatan penonton tidak terjamin malah terkesan mencelakaan simpatisan.
“Ini dalam hal kalau dia menunjukkan bahwa kalau melakukan justru dia menyelamatkan simpatisan. Jangan sampai beranggapan dengan melakukan konser itu menghibur simpatisan,nggak. Saya kira dengan melakukan konser itu justru menunjukkan bahwa pasangan calon mencelakakan simpatisan," ujarnya memungkasi.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan tidak bisa serta merta melarang kampanye dalam bentuk konser musik meski pandemi covid-19, sebab aturannya masih memperbolehkan. Aturan mengenai bentuk kampanye langsung itu tertuang dalan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 tahun 2020.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Wabup Yalimo Erdi Dabi yang Tewaskan Polwan?
Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi mengatakan peraturan tersebur harus dilihat secara cermat tentang aturan mengenai ketentuan peserta dan penerapan protokol kesehatan.
"Selain jumlah juga diatur protokolnya. KPU juga akan mengatur secara lebih detail dalam pedoman teknis kampanye. Salah satunya didorong dilaksanakan secara online dengan frekuensi terbatas," kata Dewa kepada Suara.com, Rabu (16/9).
Dewa menjelaskan, meski dalam Pasal 63 PKPU 10/2020 memperbolehkan sejumlah bentuk kampanye langsung, namun pelaksanaannya masih harus berkoordinasi. Menurutnya dalam aturan selanjutnya, bisa saja KPU tidak memberi izin atas pelaksanaan kampanye langsung sebagaimana aturan PKPU tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
KPR Subsidi BRI Melesat, Kontribusi Rumah Subsidi Naik Dua Kali Lipat
-
UMKM Ramadan Fest 2026 Dipusatkan di Taman Siring Laut
-
Kisah Inspiratif Perajin Sepatu Pontianak hingga Tembus Mancanegara
-
Berat Badan 60 Kg Ingin Turun ke 45 Kg? Ini Cara Aman Tanpa Diet Ekstrem
-
Pemkot Pontianak Izinkan Pesta Kembang Api Terpusat di Jalan Gajah Mada saat Imlek