SuaraKalbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini membolehkan konser musik diadakan saat Pilkada 2020 hingga menuai perbincangan. Hal itupun tak luput dari perhatian Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Harisson.
Harrison menila konser kampanye justru dapat mencelakakan simpatisan. Mengingat kerumunan massa berpotensi memicu penularan Covid-19.
Ia beranggapan kegiatan tersebut tak pelu dilakukan di tengah pandemi seperti ini.
"Menurut peraturan Pilkada ini kan orang berkumpul tidak boleh lebih dari 50 orang. Jadi kalau melakukan konser itu sebenarnya tidak perlu dilakulan,” ujarnya seperti dikutip dari Suarakalbar.id.
Dia mempertanyakan, siapa yang bisa menjamin keselamatan dan kepatuhan protokol Covid-19 jika
diadakannya konser oleh bakal pasangan calon .
“Akan memancing masa akan berkerumun. Siapa yang akan menjamin kalau kita melakukan konser orang menjaga jarak dan tidak berkerumun? Saya rasa pasangan calon harus bijak," terangnya.
Menurut Harisson jika konser kampanye tetap digelar, keselamatan penonton tidak terjamin malah terkesan mencelakaan simpatisan.
“Ini dalam hal kalau dia menunjukkan bahwa kalau melakukan justru dia menyelamatkan simpatisan. Jangan sampai beranggapan dengan melakukan konser itu menghibur simpatisan,nggak. Saya kira dengan melakukan konser itu justru menunjukkan bahwa pasangan calon mencelakakan simpatisan," ujarnya memungkasi.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan tidak bisa serta merta melarang kampanye dalam bentuk konser musik meski pandemi covid-19, sebab aturannya masih memperbolehkan. Aturan mengenai bentuk kampanye langsung itu tertuang dalan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 tahun 2020.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Wabup Yalimo Erdi Dabi yang Tewaskan Polwan?
Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi mengatakan peraturan tersebur harus dilihat secara cermat tentang aturan mengenai ketentuan peserta dan penerapan protokol kesehatan.
"Selain jumlah juga diatur protokolnya. KPU juga akan mengatur secara lebih detail dalam pedoman teknis kampanye. Salah satunya didorong dilaksanakan secara online dengan frekuensi terbatas," kata Dewa kepada Suara.com, Rabu (16/9).
Dewa menjelaskan, meski dalam Pasal 63 PKPU 10/2020 memperbolehkan sejumlah bentuk kampanye langsung, namun pelaksanaannya masih harus berkoordinasi. Menurutnya dalam aturan selanjutnya, bisa saja KPU tidak memberi izin atas pelaksanaan kampanye langsung sebagaimana aturan PKPU tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO
-
Kontribusi Pajak BRI Terbesar di Industri Keuangan, Perkuat Dukungan bagi Pembangunan Nasional
-
BRI Tawarkan ORI030 dengan Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun