Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 18 September 2020 | 15:35 WIB
Ilustrasi kandang ayam (capture Youtube)

“Tidak ada miras,” tandasnya.

Fauzi menambahkan, setelah sepakat diselesaikan secara kekeluargaan yang dituangkan dalam surat pernyataan, GP, YDP dan SSF bersama orang tua masing-masing diperbolehkan untuk pulang.

“Walaupun bisa diproses hukum, ada hukumannya, tapi karena dari pihak orang tua yang perempuan minta, bahkan memohon-mohon untuk tidak dilanjutkan, ya akhirnya diselesaikan kekeluargaan,” pungkasnya.

Baca Juga: Kelabui Polisi, Pria di Pariaman Simpan Sabu di Kandang Ayam

Load More