Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 20 September 2020 | 18:45 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

Jika oknum anggota Polresta Kota Pontianak berinsial DY terbukti sepenuhnya melakukan kesalahan, Kombes Pol Komarudin menyampaikan bisa saja pelaku dipecat dan dicopot jabatannya dari Kepolisian.

“Bisa saja dicopot seragamnya,” tegas Komarudin.

Load More