- Tim gabungan menangkap DPO berinisial LF di Kabupaten Kotawaringin Timur pada 6 September 2026.
- Tersangka LF diduga berperan sebagai pemodal utama dalam aktivitas illegal logging di kawasan hutan.
- LF dijerat undang-undang pencegahan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara dan denda.
SuaraKalbar.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah menangkap LF alias BG, tersangka yang diduga menjadi pemodal aktivitas illegal logging di Kalimantan Tengah.
LF diamankan Tim Gabungan Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan dan Ditreskrimsus Polda Kalteng di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB. Sebelumnya, LF telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama sekitar tiga bulan.
Kasus tersebut terungkap setelah tim gabungan melakukan operasi peredaran hasil hutan pada 6 Juni 2026. Petugas menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun menyerupai rakit serta lokasi pengolahan kayu menggunakan mesin circular saw di kawasan hutan.
Dalam operasi itu, tiga pekerja diamankan untuk dimintai keterangan. Dari pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik memperoleh informasi bahwa LF diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan para pekerja untuk mengolah kayu dari kawasan hutan menjadi kayu olahan.
Sejak ditetapkan sebagai DPO, LF diketahui berpindah-pindah tempat bersama keluarganya. Petugas kemudian melakukan serangkaian upaya pencarian hingga memperoleh informasi mengenai keberadaannya di Desa Terantang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tim melakukan pemantauan lapangan sebelum akhirnya mengamankan LF saat sedang mengendarai sepeda motor seorang diri di jalan kampung.
LF kemudian dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan. Ia selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya, LF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Baca Juga: Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga, Ini Kata BMKG
Pasal tersebut mengatur larangan terkait hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha. LF terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Kemenhut menegaskan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap praktik illegal logging, termasuk menindak pihak yang diduga menjadi pemodal di balik aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
BRI Konsisten Buyback Saham untuk Optimalkan Nilai Pemegang Saham
-
Sempat Mangkir, Pamar Lubis Kini Ditahan Polda Kalbar
-
BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional
-
BRI Rayakan Perjalanan 131 Tahun dengan Semangat Kolaborasi dan Kepedulian
-
Dari Investor Global hingga UMKM, BRI Bangun Koneksi Bisnis Lintas Negara