Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 21 September 2020 | 14:44 WIB
Pesawat Citilink di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (27/11/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Hal ini diatur dalam Pasal 16 ayat (5) huruf a, yaitu dilarang membawa penumpang dari luar daerah selama 10 hari untuk rute Jakarta-Pontianak sejak 19 September 2020.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Gubenur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan pPnegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, dinyatakan bahwa maskapai penerbangan, operator pelayaran dan operator bus dilarang membawa penumpang yang hasil tes cepat dan/atau tes usap PCR-nya positif COVID-19. (Antara)

Load More