Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 21 September 2020 | 15:19 WIB
Ilustrasi pencabulan anak

"Korban ini datang melapor ke rumah sakit Bhayangkara, dan ini memang telah terjadi persetubuhan dari hasil visum yang saya periksa," kata dr Monang Sihaan.

Mohang menyebut hasil visum akan disampaikan dalam persidangan.

Dia menyakin bahwa SR merupakan korban hasil persetubuhan.

"Apa hasil visumnya? Nanti dipersidanganlah akan bisa diceritakan semuanya, intinya telah terjadi persetubuhan," jelas Mohang Siahaan meyakinkan.

Baca Juga: Cerita Lengkap Oknum Polisi Pontianak Cabuli ABG Sebagai Ganti Denda Tilang

Komisioner KPPAD Kalbar Alik A rosyad mengapresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh kepolisian dalam kasus ini. Pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap korban.

Apalagi, korban masih terbilang anak dibawah umur.

Alik katakan, kasus pencabulan terhadap anak di Pontianak kerap kali terjadi.

"Kita apresiasi apa yang telah dilakukan Kapolresta dalam penanganan kasus ini berharap ini yang terakhir, karena di Kalimantan Barat kasus ini merupakan kasus yang beberapa kalinya," tutupnya

Kronologis

Baca Juga: Tanpa Gejala, Istri Wali Kota Pontianak Terkonfirmasi Positif Covid-19

Kasus pencabulan remaja 15 tahun oleh seorang oknum polisi di Pontianak menggegerkan warga. Tindakan asusila yang dilakukan anggota Satlantas Polresta Pontianak tersebut menuai kecaman.

Keluarga korban yang tak terima, melaporkan kejadian tersebut ke polisi berharap agar pelaku segera ditindak.

Kapolrestas Pontianak, Kombes Pol Komarudin membeberkan kronologi aksi pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi DY.

Ia menuturkan, kasus ini berawal saat korban SR pamit kepada orangtua untuk pergi besama seorang temannya ganti kawat gigi dengan mengendarai motor pada Selasa (15/9/2020).

Namun saat melintas di Jalan Sultan Hamid dekat Simpang Garuda, tiba-tiba korban ditilang oleh DY karena dianggap melanggar lalu lintas.

"(Korban yang berboncengan) tidak menggunakan helm ganda kemudian oleh DY dibawa ke Pos Garuda dan selanjutnya pelanggar akan dilakukan tilang," ujar Komarudin.

Load More