Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 23 September 2020 | 12:48 WIB
Razia masker di Mempawah. (ist/dok.polisi)

SuaraKalbar.id - Sebanyak 55 pengguna sepeda motor dan sepeda terjaring razia masker di sekitar Terminal Jungkat, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Rabu (23/9/2020). Mereka pun mendapat sanksi kerja sosial . 

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Mempawah menggelar operasi yustisi bagi warga yang tak mematuhi Peraturan Bupati Nomor 50/2020.

Dalam razia tersebut, sejumlah orang terbukti masih mengindahkan protokol kesehatan.

Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono, mengatakan sanksi yang diberikan kepada puluhan pengendara itu berupa kerja sosial selama 15 menit.

Baca Juga: Terciduk Saat Razia Masker, Pengendara Ini Berkilah Tertutup Helm Cakil

"Jadi sebanyak 55 pengguna sepeda motor dan sepeda engkol yang terjaring saat melintas di Jalan Raya Jungkat diberikan sanksi kerja sosial selama 15 menit di Terminal Jungkat ini,” katanya, Rabu (23/9/2020).

Satgas Covid-19 Kecamatan Jongkat berharap, dari upaya sosialisasi hingga penindakan ringan ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat.

Masyarakat diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mengenakan masker saat keluar dari rumah atau bepergian. 

“Kami di Satgas Covid-19 Kecamatan Jongkat sepakat mulai hari ini menggelar upaya penegakan hukumnya," ujarnya.

Rahmad menambahkan ke depannya Satgas Covid-19 di Kecamatan Jongkat akan menerapkan sanksi berupa denda terhadap pelanggar yang masih tidak mau menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Baca Juga: Detik-detik Pemotor Nyungsep Bikin Ngilu, Dada Tertusuk Pagar Rumah

"Jika masih kedapatan, mau tak mau kita akan berlakukan denda, tetapi untuk saat ini kita masih memberikan teguran lisan saja kepada masyarakat," ujarnya memungkasi.

Kontributor : Eko Susanto

Load More