SuaraKalbar.id - Sebanyak 55 pengguna sepeda motor dan sepeda terjaring razia masker di sekitar Terminal Jungkat, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Rabu (23/9/2020). Mereka pun mendapat sanksi kerja sosial .
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Mempawah menggelar operasi yustisi bagi warga yang tak mematuhi Peraturan Bupati Nomor 50/2020.
Dalam razia tersebut, sejumlah orang terbukti masih mengindahkan protokol kesehatan.
Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono, mengatakan sanksi yang diberikan kepada puluhan pengendara itu berupa kerja sosial selama 15 menit.
Baca Juga: Terciduk Saat Razia Masker, Pengendara Ini Berkilah Tertutup Helm Cakil
"Jadi sebanyak 55 pengguna sepeda motor dan sepeda engkol yang terjaring saat melintas di Jalan Raya Jungkat diberikan sanksi kerja sosial selama 15 menit di Terminal Jungkat ini,” katanya, Rabu (23/9/2020).
Satgas Covid-19 Kecamatan Jongkat berharap, dari upaya sosialisasi hingga penindakan ringan ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat.
Masyarakat diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mengenakan masker saat keluar dari rumah atau bepergian.
“Kami di Satgas Covid-19 Kecamatan Jongkat sepakat mulai hari ini menggelar upaya penegakan hukumnya," ujarnya.
Rahmad menambahkan ke depannya Satgas Covid-19 di Kecamatan Jongkat akan menerapkan sanksi berupa denda terhadap pelanggar yang masih tidak mau menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Baca Juga: Detik-detik Pemotor Nyungsep Bikin Ngilu, Dada Tertusuk Pagar Rumah
"Jika masih kedapatan, mau tak mau kita akan berlakukan denda, tetapi untuk saat ini kita masih memberikan teguran lisan saja kepada masyarakat," ujarnya memungkasi.
Kontributor : Eko Susanto
Berita Terkait
-
Viral Oknum Patwal Diduga Tendang Pemotor hingga Bikin Polisi Minta Maaf, Begini Peraturannya
-
Jangan Sepelekan! 4 Kebiasaan Kecil yang Bisa Mengantarkan Pemotor ke UGD
-
Jerome Polin Bantu Siswa yang Tak Bisa Ikut SNBP di Kalbar Tuai Pro Kontra
-
Guru Lalai Input Data, 113 Siswa SMA di Kalbar Gagal SNBP 2025!
-
Jangan Biarkan Hujan Halangi Perjalanan: Ini Cara Cerdas Berkendara Motor di Musim Penghujan
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Nizam: Keluarga Kecewa!
-
Berdayakan Kaum Perempuan, Klasterkuhidupku BRI Tenun Ulos Ini Berjaya Sampai California
-
UMKM Indonesia Tembus Pasar Internasional Lewat FHA-Food & Beverage 2025, Berkat Dukungan BRI
-
Bayar Living Cost Jemaah Haji 2025 Bebas Kendala, Percayakan Kepada Layanan Banknotes SAR dari BRI
-
Hery Gunardi Resmi Menjabat Ketua Umum PERBANAS: Komitmen Baru untuk 20242028