Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Sabtu, 26 September 2020 | 12:47 WIB
Ilustrasi anak korban kekerasan. (Shutterstock)

Namun, NT mengabaikan permintaan tersebut. Tak terima anaknya dianiaya dan kejadian tersebut terulang, suami pelaku langsung melaporkannya ke polisi.

NT kemudian diamankan oleh pihak berwajib. Atas perbuatannya, perempuan itu dijerat diUndang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Load More