Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 17:36 WIB
Rekontruksi kasus pembunuhan Ibu dan anak di Pontianak berakhir ricuh karena keluarga korban mengamuk tak terima melihat pelaku.(Ist)

"Setelah menjalani pemeriksaan pelaku kita tetapkan sebagai tersangka, dengan persangkaan pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 351 dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya.

Load More