Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:32 WIB
YA, pelajar dituduh provokator demo UU Cipta Kerja di Pontianak (dok polisi)

Donny juga menyebutkan, bahwa terkait komentar pelaku di Facebook pihak Polda Kalbar turut memintai keterangan saksi ahli bahasa.

"Pelaku saat ini di tahan oleh Subdit Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, karena menerangkan atau membagikan berita bohong yang tidak sesuai fakta di mana tidak ada korban yang meninggal dunia saat aksi demonstrasi yang dilakukan pada tanggal 8-9 Oktober 2020 lalu di Gedung DPRD Kalbar.

Kabid Humas Polda Kalbar ini juga mengatakan, untuk mengantisipasi beredarnya informasi hoaks yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, pihaknya meningkatkan kegiatan patroli siber.

Donny juga mengajak masyarakat Kalbar untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi dan turut menyebarkan ketika menerima informasi yang belum jelas kebenarannya. (Antara)

Baca Juga: Muncul Spanduk "Jokowi Mundur" di Demo PA 212 Tolak UU Cipta Kerja

Load More