Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 19 Oktober 2020 | 06:57 WIB
Potret para pemain sinetron Dari Jendela SMP [Instagram/@darijendelasmp_official]

SuaraKalbar.id - Senin (19/10/2020) ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan mengungkap seorang artis muda yang tertangkap karena pakai narkoba. Artis berinisial RR itu ditangkap kemarin.

Artis RR diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba).

Kepolisian akan menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersebut pada Senin, 19 Oktober 2020.

"Iya benar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (18/10/2020).

Baca Juga: Aktor RR Ditangkap Polisi, Taqy Malik Resmi Nikah Lagi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

"Besok (hari ini) kita konferensi pers," pungkasnya.

Namun kabar terbaru, konferensi pers itu mengalami perubahan jadwal.

"Besok, Kabid Humas Rilis Artis inisial RR pukul 13.00 di Ditresnarkoba PMJ," demikian informasi yang diterima.

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, aktor RR diamankan di kawasan Sawangan Depok, Jawa Barat terkait kasus narkoba.

Sebelumnya, kabar penangkapan pesinetron Dari Jendela SMP ini telah dibenarkan Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Indra Tarigan.

Baca Juga: Kronologis Penangkapan Artis Jendela SMP RR karena Pakai Narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/M Yasir).

"Iya (ditangkap) artis siapa itu ya yang main (sinetron) Dari Jendela SMP," ujar Kompol Indra Tarigan saat dihubungi Suara.com, Minggu (18/10/2020).

Diduga, aktor yang dimaksud dalam penangkapan ini adalah Renald Ramadhan.

Instagram lelaki 17 tahun itu pun kini diserbu warganet terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba.

"Nggak nyangka nyabu, diam-diam mengahanyutkan lu bang," kata @srunawa2003.

"Gimana ini nasib The Junas, mana lagi naik-naiknya malah ditimpa hal buruk," sahut @ibad6151.

Load More