Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 21 Oktober 2020 | 11:08 WIB
Penimbun BBM bersubsidi di Bengkayang diringkus.(ist)

"Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mako Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (Antara).

Load More