Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 04 November 2020 | 13:39 WIB
Video asusila yang diduga dilakukan oleh pelajar Karawang. [Antara/Ali Khumaini]

Namun belakangan tersangka merasa diabaikan oleh korban sehingga nekat menyebarkan video mesum pacarnya.

"Karena tersangka merasa tidak diperhatikan oleh korban, maka dia menyebarkan video tersebut di medsos. Tersangka sewaktu-waktu bisa menghubungi korban, kapan saja dan itu minta dilayani," tuturnya.

Selain menangkap pelaku, polisi pun menyiya sejumlah barang bukti di antaranya dua buah handphone, satu buah laptop, dan charger.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan 3 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Anak 8 Tahun Semalaman Tunggu Ayahnya yang Meninggal karena Terseret Banjir

Load More