Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 04 November 2020 | 15:38 WIB
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (Suara.com/Eko Susanto)

Sebelumnya, Sutarmidji meminta Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono untuk menutup sementara tempat yang berpotensi mengundang keramaian. Hal ini menyusul status Pontianak sebagai zona merah Covid-19.

Berdasarkan data peta sebaran dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat pada 1 November 2020 Kota Pontianak masuk dalam zona merah atau memiliki risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Sutarmidji pun meminta agar tempat yang berpotensi mengundang kerumunan di Pontianak ditutup selama sepekan ke depan.

Kontributor : Eko Susanto

Baca Juga: 23 Perusahaan di Kabupaten Tangerang Bangkrut Terdampak Wabah Corona

Load More