Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita | Yosea Arga Pramudita
Sabtu, 07 November 2020 | 06:58 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

SuaraKalbar.id - Perkara surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra memasuki babak baru. Kasus tersebut kembali disidangkan.

Kali ini, Djoko Tjandra disebut menyewa pesawat  Jakarta- Pontianak dengan kocek fantastis senilai Rp350 Juta.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (6/11/2020). Jaksa menghadirkan Direktur Transwisata Prima Aviaton, Rustam Suhanda.

Dialah yang menyediakan pesawat tipe King Air 3501 untuk menjemput Djoko Tjandra dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Ibu Kota.

Baca Juga: Layani Pimpinan Teken Surat Djoko Tjandra, Dokter Polri: Saya Tak Teliti

Rustam mengatakan harga sewa pesawat tanggal 6 Juli hingga 8 Juli 2019 sebesar Rp350 juta.

"Rp350 juta untuk full trip tanggal 6 sampai 8 Juli. Dokumen yang dibutuhkan surat tugas surat kesehatan surat negatif Covid. Itu dokumen yang kami butuhkan," kata Rustam.

Pesawat disewa Djoko Tjandra untuk mengurus Peninjauan Kembali  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus cassie Bank Bali.

"Pembayaran cash," kata dia.

Penampakan sidang kasus Djoko Tjandra yang digelar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Arga)

Awalnya, Anita Kolopaking yang kini jadi terdakwa kurang dalam memberikan dokumen terkait persyaratan. Dia tidak melampirkan surat keterangan yang berisi tinggi badan, berat badan, tekanan darah, dan golongan darah.

Baca Juga: Buat Surat Bebas Covid Djoko Tjandra, Saksi: di Internal Polri Harus Loyal

"Kalau persyaratannya kurang tidak bisa. Tidak akan bisa dapat izin penerbangan," kata Rustam.

Load More