Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 19 November 2020 | 12:05 WIB
Jerinx dalam sidang kasus ujaran kebencian. [Instagram]

Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Lalu Ditahan

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Rabu (12/8/2020).

Jerinx Walkout dalam Sidang Online

Jerinx menjalani sidang perdana secara online terkait perkara dugaan ujaran kebencian.

Baca Juga: Sidang IDI Kacung WHO Berlanjut, Jerinx Sampaikan Duplik

Di tengah sidang Jerinx dan tim penasihat hukumnya yang bersidang dari ruang Polda Bali memilih walk out karena keberatan dengan sidang melalui telekonferesi atau online.

Diwarnai Tangis Haru dari Saksi Ibu yang kehilangan bayi karena rapid test.

Tangis haru sempat mewarnai sidang lanjutan Jerinx SID terkait perkara IDI Kacung WHO. Jerinx tak kuasa menahan air matanya saat mendengarkan keterangan saksi Gusti Ayu Arianti, seorang ibu yang kehilangan bayinya saat melahirkan karena prosedur rapid test.

Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara

Drummer band Superman Is Dead itu dituntut hukuman penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca Juga: Doakan Jerinx Bebas, Nora Alexanda dan Keluarga Sembahyang di Pura

Sidang yang digelar secara offline itu disiarkan secara live streaming di YouTube PN Denpasar.

Load More