Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Ummi Hadyah Saleh
Sabtu, 21 November 2020 | 08:25 WIB
Massa membakar ban bekas dalam aksi demo menolak kedatangan Habib Rizieq di Medan. (Suara.com/Muhlis)

SuaraKalbar.id - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menekankan jika pembubaran ormas merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Bukan Pangdam Jaya. 

Hal itu dikatakan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian.

Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI, Dudung Abdurachman, menyebut Front Pembela Islam (FPI) bisa dibubarkan jika tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Itu ada di Kemendagri ya, karena kan izin ormas ada di Kemendagri," ujar Donny saat dihubungi wartawan, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga: Copot Baliho Rizieq, Pangdam Jaya: Saya Tidak Segan Menindak Keras

Donny menuturkan, secara perundang-undangan Kemendagri memiliki kewenangan membubarkan ormas.

Prajurit TNI menurunkan spanduk bergambar Habib Rizieq Shihab saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Namun jika ormas tersebut termasuk FPI berlaku semena mena, penegakkan hukum tetap dilakukan.

"Artinya, secara perundang-undangan Kemendagri yang punya kewenangan membubarkan sebuah ormas. Tetapi jika memang ormas ini berlaku semena-mena, merasa bebas hukum, dan menyebabkan keresahan, tentu saja penegakan hukum yang dilakukan," tutur dia.

Donny kemudian meminta pernyataan Pangdam harus dipersepsikan sebagai seseorang yang memiliki tanggungjawab keamanan di wilayah teritorial .

Menurutnya ormas yang telah membuat keresahan sudah seharusnya ditindak tegas.

Baca Juga: RK Minta Pemkab Bogor Beri Sanksi Panitia Acara Habib Rizieq di Megamendung

"Jadi Pangdam saya kira tepat bahwa dia (Pangdam Jaya) ingin menindak FPI jika terus menerus melakukan keresahan, mengganggu perdamaian, persatuan, terus menerus membangkan terhadap aturan yang berlaku," katanya.

Pendiri FPI, Habib Rizieq Shihab di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Sebelumnya Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui sekelompok orang berbaju loreng yang menertibkan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab adalah personel TNI.

Anggota TNI yang menurunkan baliho-baliho Rizieq yang banyak terpampang di sejumlah tempat atas perintah dirinya.

Dia menegaskan kalau perlu, pemerintah bisa membubarkan Front Pembela Islam pimpinan Habib Rizieq.

"Kalau perlu, FPI bubarkan saja. Kok mereka yang atur. Suka atur-atur sendiri," kata Dudung setelah apel kesiagaan pasukan bencana di Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Load More