SuaraKalbar.id - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menekankan jika pembubaran ormas merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Bukan Pangdam Jaya.
Hal itu dikatakan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian.
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI, Dudung Abdurachman, menyebut Front Pembela Islam (FPI) bisa dibubarkan jika tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Itu ada di Kemendagri ya, karena kan izin ormas ada di Kemendagri," ujar Donny saat dihubungi wartawan, Jumat (20/11/2020).
Donny menuturkan, secara perundang-undangan Kemendagri memiliki kewenangan membubarkan ormas.
Namun jika ormas tersebut termasuk FPI berlaku semena mena, penegakkan hukum tetap dilakukan.
"Artinya, secara perundang-undangan Kemendagri yang punya kewenangan membubarkan sebuah ormas. Tetapi jika memang ormas ini berlaku semena-mena, merasa bebas hukum, dan menyebabkan keresahan, tentu saja penegakan hukum yang dilakukan," tutur dia.
Donny kemudian meminta pernyataan Pangdam harus dipersepsikan sebagai seseorang yang memiliki tanggungjawab keamanan di wilayah teritorial .
Menurutnya ormas yang telah membuat keresahan sudah seharusnya ditindak tegas.
Baca Juga: Copot Baliho Rizieq, Pangdam Jaya: Saya Tidak Segan Menindak Keras
"Jadi Pangdam saya kira tepat bahwa dia (Pangdam Jaya) ingin menindak FPI jika terus menerus melakukan keresahan, mengganggu perdamaian, persatuan, terus menerus membangkan terhadap aturan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui sekelompok orang berbaju loreng yang menertibkan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab adalah personel TNI.
Anggota TNI yang menurunkan baliho-baliho Rizieq yang banyak terpampang di sejumlah tempat atas perintah dirinya.
Dia menegaskan kalau perlu, pemerintah bisa membubarkan Front Pembela Islam pimpinan Habib Rizieq.
"Kalau perlu, FPI bubarkan saja. Kok mereka yang atur. Suka atur-atur sendiri," kata Dudung setelah apel kesiagaan pasukan bencana di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Berita Terkait
-
Kapolda Metro Dukung Penurunan Baliho Habib Rizieq, Nikita Mirzani: Takbir!
-
Copot Baliho Rizieq, Pangdam Jaya: Saya Tidak Segan Menindak Keras
-
RK Minta Pemkab Bogor Beri Sanksi Panitia Acara Habib Rizieq di Megamendung
-
Pangdam Jaya Copot Baliho HRS, Ini Profil Dudung Abdurachman
-
Getol Dukung TNI Copot Baliho Rizieq, Nikita Mirzani: NKRI Harga Mati!
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak