SuaraKalbar.id - Sepasang kekasih atau sejoli sholat berjamaah via video call. Aksi sejoli sholat berjamaah via video call ini viral di media sosial.
Aksi ini direkam dalam sebuah video yang diunggah akun Twitter @halewwwwasli, yang memperlihatkan dua sejoli sholat berjamaah via video call.
"UNCHHH NGET," tulis akun tersebut memberi keterangan video unggahannya, Senin (23/11/2020).
Dalam video berdurasi 24 detik tersebut, tampak sepasang cowok cewek sedang sholat berjemaah via video call. Keduanya, mengerjakan sholat tersebut via video call melalui aplikasi WhatsApp.
Tidak hanya salatnya saja yang dilakukan secara virtual, keduanya bahkan melakukan salaman online.
Alhasil, kolom komentar unggahan itu langsung diserbu komentar-komentar dari ribuan warganet.
"Yang kaya gini sah gaa si solatnya? serius nanya," tulis warganet dengan nama akun @araaad***
"Gak sah. Syarat berjemaah tu imam sama makmum harus berada di satu tempat yang sama," jawab warganet lainnya @TheOnly***
"Waktu PDKT-nya juga pdkt syariah pasti neh. perhatian nya ngingetin ibadah,tahajud dsb. heheu," kata @Herdi*** berkelakar.
Baca Juga: Kisah Haru Lulusan S2, Dulu Jadi Manajer Kini Penjual Balon
Disadur dari NU Online, sholat berjamaah via video call yang dilakukan secara virtual tersebut hukumnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat sahnya salat berjemaah.
Syarat-syaratnya antara lain mengetahui perpindahan gerakan imam dari satu rukun ke rukun yang lain seperti mengetahui ruku’ atau sujudnya imam memungkinkan untuk menuju imam dengan tanpa menyimpang.
Kemudian, jarak antara makmun dengan akhir masjid tidak lebih dari 300 hasta (kurang lebih 144 meter), melihat imam atau sebagian makmum, dan melihatnya itu dari tempat murur.
Video selengkapnya di sini.
Berita Terkait
-
Cek Harga Lewat DM: Praktik Janggal yang Bikin Calon Pembeli Kabur
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Gojek dan Grab Terapkan Kebijakan Baru Mulai 1 Juli 2026
-
Kabar Gembira bagi Driver Ojol! Gojek-Grab Turunkan Potongan Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli
-
Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah