Supriyanto, mantan manajer jadi penjual balon di Pontianak, Kalimantan Barat. (Tiktok/@hobbymakan.id)
Ia yang merupakan lulusan S2 Biologi itu mengaku tidak lagi peduli dengan apa kata orang tentang dirinya. Selain itu, masa lalunya yang pernah menjadi manajer juga tidak ia pikirkan.
Sebab, kata Supriyanto, menjadi penjual balon dirasa menguntungkan dan membuat hidupnya lebih tenang.
"Nggak malu, yang penting halal dan nggak nyusahin orang. Penghasilan kalau lagi ramai Rp 600 ribu sehari, pas Idulfitri saya dapat Rp 1,7 juta. Jualnya Rp 15 ribu modal Rp 10 ribu. Ada gulali, popcorn juga jadi satu sepeda itu penuh," bebernya.
Video selengkapnya di sini.
Baca Juga: ART Terlalu Cantik, Majikan sampai Insecure, Akun Medsosnya Diburu Warganet
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
Terkini
-
Dari Area Head hingga Remodelling Mantri, BRI Siap Tancap Gas dengan BRIvolution Phase 1
-
Bangkitkan Teh Nusantara, Begini Kisah Sukses Sila Artisan Tea Menghadapi Gempuran Produk Impor
-
Kabar Baik untuk Para Guru dan Dosen di Kalbar, Untan Kini Buka Program S3 Pendidikan!
-
AgenBRILink Ini Punya 3 Cabang, Bantu Petani Jangkau Layanan Keuangan
-
Surat Perjalanan Istri Menteri UMKM Tuai Sorotan, Maman Abdurrahman Beri Penjelasan ke KPK