Bella
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:19 WIB
Pamar Lubis ditangkap. Ist
Baca 10 detik
  • Tim Buser Polda Metro Jaya menangkap DPO pemalsuan sertifikat Muhammad Pamar Lubis di Jakarta pada Kamis (1/10/2026).
  • Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menolak permohonan praperadilan tersangka Pamar Lubis pada 7 September 2026.
  • Pamar Lubis akan segera dibawa ke Pontianak untuk menjalani proses hukum lanjutan terkait pemalsuan sertifikat.

SuaraKalbar.id - Tim Buser Polda Metro Jaya menangkap Muhammad Pamar Lubis, tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan pemalsuan sertifikat, di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Pamar Lubis ditangkap saat hendak menghadiri panggilan Sidang Kode Etik Notaris oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) DKI Jakarta di Kantor Kementerian Hukum DKI Jakarta.

Sebelumnya, Pamar Lubis disebut beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Kalimantan Barat dalam perkara dugaan pemalsuan sertifikat. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar kemudian menerbitkan DPO dengan Nomor DPO/65/IX/Res.1.9/2026/Direskrimum.

Polda Kalbar juga telah mengirimkan surat kepada Polda Metro Jaya pada 23 September 2026 terkait pencarian Pamar Lubis.

Setelah diamankan, Pamar Lubis dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, ia akan dibawa ke Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dalam perkara dugaan pemalsuan sertifikat sebagaimana Pasal 391 ayat (2) KUHP.

Perkara Pamar Lubis

Kasus yang menjerat Pamar Lubis sebelumnya telah melalui proses praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak.

Pada 7 September 2026, hakim tunggal Nuraini, S.H., M.H., menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Pamar Lubis.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penyidik Polda Kalbar telah melaksanakan konsekuensi hukum dari putusan praperadilan sebelumnya dan melanjutkan penyidikan yang telah ada.

Perkara tersebut bermula dari laporan ahli waris yang diwakili Imran Kurniawan pada 2022 terkait dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen.

Baca Juga: PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut

Pamar Lubis kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2023. Penyidikan sempat dihentikan melalui SP3 pada 2025, sebelum kembali dibuka setelah permohonan praperadilan dari pihak pelapor dikabulkan pada 2026.

Imran Kurniawan mengapresiasi langkah penyidik Polda Kalbar dan Polda Metro Jaya yang berhasil mengamankan Pamar Lubis. Ia juga mendesak Pamar Lubis menghormati proses hukum dan tidak melarikan diri.

"Terima kasih yang tak terhingga untuk jajaran Polda Kalbar dan Polda Metro Jaya yang telah berhasil menangkap Pamar Lubis yang dikenal sangat licin dan telah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik," ujar Imran kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Imran berharap perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk disidangkan. Menurutnya, lokasi yang disebut menjadi tempat terjadinya dugaan pemalsuan berada di wilayah hukum Ketapang.

Load More