SuaraKalbar.id - Bupati Landak Karolin Margret Natasa menuturkan pihaknya belum memutuskan sekolah tatap muka pada Januari 2021 mendatang.
Ia belum mengambil keputusan karena mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang hingga kini belum mereda.
Pelaksaan sekolah tatap muka akan diambil setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 di Landak.
"Saat ini kita belum bisa memutuskan apakah sekolah di Landak bisa melakukan kegiatan tatap muka pada Januari 2021 nanti," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (30/11/2020).
Baca Juga: Periksa ke Dokter Gigi Selama Pandemi Covid-19 Aman Kok, Asalkan...
"Kita akan melihat perkembangan kasus yang ada, karena jika kasus Covid-19 masih tinggi, kita masih akan menunda kegiatan belajar di sekolah," sambungnya
Kendati begitu, pihaknya tetap mengintruksikan kepada Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan berbagai persiapan jelang kegiatan tatap muka di sekolah.
"Prinsipnya, keselamatan siswa dan guru menjadi hal yang utama dan kita akan melakukan evaluasi situasi pada bulan Januari 2021 nanti," katanya,
Karolin juga mengatakan bahwa pendidikan merupakan sebuah keharusan bagi generasi penerus bangsa meski situasi pandemi Covid-19 tetapi pembelajaran adalah hak para murid yang harus mereka terima.
"Kita semua mengetahui bahwa virus corona menjadi hambatan bagi banyak orang, tetapi hal ini ternyata tidak menjadi penghambat guru untuk terus berinovasi dalam pembelajaran, " katanya.
Baca Juga: Bertahan di Tengah Pandemi dengan Bisnis Lukis Sepatu
Untuk itu, dirinya berpesan kepada seluruh guru di Kabupaten Landak untuk tidak berhenti dalam melakukan inovasi pembelajaran, mengingat saat ini dunia pendidikan perlu pembaharuan dalam pembelajaran.
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bahwa sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan memenuhi syarat tertentu pada awal Januari 2021.
Oleh karena itu, Nadiem mengharapkan sekolah mulai mempersiapkan diri dari sekarang hingga akhir tahun untuk pergantian model pembelajaran.
"Hal ini kita terapkan berdasarkan kesepakatan antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
-
Dampak Lanjutan Pandemi Covid-19 di Australia: Total Ada 8.400 Meninggal Dunia
-
Peroleh Julukan Bapak Pengendali Inflasi, Mendagri Tito Karnavian Menyebutkan Ilmu Pandemi COVID-19
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek
-
2 Kios di Sungai Kakap Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
-
Ibu di Sambas Diduga Membunuh Bayi Baru Lahir, Kasus Terbongkar di Puskesmas
-
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas di Parit Kubu Raya, Diduga Tenggelam Karena Tidak Bisa Berenang
-
Jual Pacar via MiChat, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi