SuaraKalbar.id - Bupati Landak Karolin Margret Natasa menuturkan pihaknya belum memutuskan sekolah tatap muka pada Januari 2021 mendatang.
Ia belum mengambil keputusan karena mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang hingga kini belum mereda.
Pelaksaan sekolah tatap muka akan diambil setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 di Landak.
"Saat ini kita belum bisa memutuskan apakah sekolah di Landak bisa melakukan kegiatan tatap muka pada Januari 2021 nanti," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (30/11/2020).
"Kita akan melihat perkembangan kasus yang ada, karena jika kasus Covid-19 masih tinggi, kita masih akan menunda kegiatan belajar di sekolah," sambungnya
Kendati begitu, pihaknya tetap mengintruksikan kepada Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan berbagai persiapan jelang kegiatan tatap muka di sekolah.
"Prinsipnya, keselamatan siswa dan guru menjadi hal yang utama dan kita akan melakukan evaluasi situasi pada bulan Januari 2021 nanti," katanya,
Karolin juga mengatakan bahwa pendidikan merupakan sebuah keharusan bagi generasi penerus bangsa meski situasi pandemi Covid-19 tetapi pembelajaran adalah hak para murid yang harus mereka terima.
"Kita semua mengetahui bahwa virus corona menjadi hambatan bagi banyak orang, tetapi hal ini ternyata tidak menjadi penghambat guru untuk terus berinovasi dalam pembelajaran, " katanya.
Baca Juga: Periksa ke Dokter Gigi Selama Pandemi Covid-19 Aman Kok, Asalkan...
Untuk itu, dirinya berpesan kepada seluruh guru di Kabupaten Landak untuk tidak berhenti dalam melakukan inovasi pembelajaran, mengingat saat ini dunia pendidikan perlu pembaharuan dalam pembelajaran.
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bahwa sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan memenuhi syarat tertentu pada awal Januari 2021.
Oleh karena itu, Nadiem mengharapkan sekolah mulai mempersiapkan diri dari sekarang hingga akhir tahun untuk pergantian model pembelajaran.
"Hal ini kita terapkan berdasarkan kesepakatan antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
BMKG: Kalbar Masuk Waspada 6-12 April, Hujan Turun Tapi Risiko Karhutla Meningkat
-
Saat Anggaran Diminta Hemat, Pejabat Kalbar Mau Retreat ke Luar Daerah: Apa Urgensinya?
-
Akses Vital Putus! Feri Bardan - Siantan Tutup, Warga Pontianak Harus Putar Jauh?
-
Detik-detik Bus DAMRI Kecelakaan di Sanggau, 1 Tewas dan Puluhan Luka, Diduga Rem Blong
-
Telur Rebus Sisa Paskah Menumpuk? Ini 3 Resep Simpel yang Bikin Sarapan Jadi Favorit