SuaraKalbar.id - Kasus Covid-19 dari warung kopi alias warkop di Pontianak, Kalimantan Barat kembali bertambah.
Sebanyak tujuh orang pengunjung warkop di Jalan Reformasi, Pontianak dinyatakan positif Covid-19.
Mereka merupakan bagian dari puluhan orang yang menjalani tes swab massal pada Sabtu (28/11/2020).
Dari hasil tes swab yang keluar Selasa (1/12), tujuh orang dikonfirmasi positif Covid-19.
"Dari 13 orang pengunjung yang reaktif dari tes cepat, maka langsung dilakukan tes usap, yang hasilnya baru keluar hari ini dan menyatakan tujuh orang positif Covid-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Sidiq Handanu di Pontianak.
Ia menjelaskan, tujuh orang pengunjung yang positif Covid-19 itu, lima orang warga Kabupaten Kubu Raya, dan dua orang warga Kota Pontianak.
"Untuk dua orang warga Kota Pontianak langsung dilakukan isolasi untuk penanganan lebih lanjut," ujar Sidiq.
Sebelumnya Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak melakukan penertiban protokol kesehatan di kedai kopi "Unlimited" karena pemiliknya tidak mengindahkan protokol kesehatan, seperti jaga jarak aman dan lainnya.
Dari hasil penertiban oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak, terdata sebanyak 214 pengunjung tempat itu dilakukan tes cepat dan hasilnya 13 pengunjung reaktif.
Baca Juga: Kondisi Terkini Gubernur Anies Baswedan Usai Dinyatakan Positif Covid-19
Sementara sekitar 57 pengunjung dan belum termasuk karyawan kedai kopi yang tidak dilakukan tes cepat karena keterbatasan waktu.
Sidiq menambahkan, karena sebagian besar pengunjung adalah mahasiswa, maka pihaknya akan menyurati pihak perguruan tinggi itu untuk ikut mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak.
Untuk pemberian sanksi terhadap pemilik kedai kopi, pihaknya menyerahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Pontianak, bisa berupa denda ataupun sanksi penutupan sementara kalau ada ditemukan ada yang positif Covid-19, untuk dilakukan disinfektan.
Lebih lanjut, Sidiq mengimbau kepada masyarakat, mahasiswa dan termasuk pemilik usaha agar mentaati aturan protokol kesehatan dalam ikut mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan selalu menggunakan masker, menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan menjaga jarak. (Antara).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah