SuaraKalbar.id - Kasus Covid-19 dari warung kopi alias warkop di Pontianak, Kalimantan Barat kembali bertambah.
Sebanyak tujuh orang pengunjung warkop di Jalan Reformasi, Pontianak dinyatakan positif Covid-19.
Mereka merupakan bagian dari puluhan orang yang menjalani tes swab massal pada Sabtu (28/11/2020).
Dari hasil tes swab yang keluar Selasa (1/12), tujuh orang dikonfirmasi positif Covid-19.
"Dari 13 orang pengunjung yang reaktif dari tes cepat, maka langsung dilakukan tes usap, yang hasilnya baru keluar hari ini dan menyatakan tujuh orang positif Covid-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Sidiq Handanu di Pontianak.
Ia menjelaskan, tujuh orang pengunjung yang positif Covid-19 itu, lima orang warga Kabupaten Kubu Raya, dan dua orang warga Kota Pontianak.
"Untuk dua orang warga Kota Pontianak langsung dilakukan isolasi untuk penanganan lebih lanjut," ujar Sidiq.
Sebelumnya Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak melakukan penertiban protokol kesehatan di kedai kopi "Unlimited" karena pemiliknya tidak mengindahkan protokol kesehatan, seperti jaga jarak aman dan lainnya.
Dari hasil penertiban oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak, terdata sebanyak 214 pengunjung tempat itu dilakukan tes cepat dan hasilnya 13 pengunjung reaktif.
Baca Juga: Kondisi Terkini Gubernur Anies Baswedan Usai Dinyatakan Positif Covid-19
Sementara sekitar 57 pengunjung dan belum termasuk karyawan kedai kopi yang tidak dilakukan tes cepat karena keterbatasan waktu.
Sidiq menambahkan, karena sebagian besar pengunjung adalah mahasiswa, maka pihaknya akan menyurati pihak perguruan tinggi itu untuk ikut mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak.
Untuk pemberian sanksi terhadap pemilik kedai kopi, pihaknya menyerahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Pontianak, bisa berupa denda ataupun sanksi penutupan sementara kalau ada ditemukan ada yang positif Covid-19, untuk dilakukan disinfektan.
Lebih lanjut, Sidiq mengimbau kepada masyarakat, mahasiswa dan termasuk pemilik usaha agar mentaati aturan protokol kesehatan dalam ikut mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan selalu menggunakan masker, menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan menjaga jarak. (Antara).
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Perkuat Sektor Produktif UMKM dengan Penyaluran KUR
-
4 Pejabat KPU Karimun Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Kepala Patung Soekarno di Indramayu Miring gegara Tertimpa Tenda
-
Pawai Cap Go Meh 2026 di Pontianak Digelar Setelah Salat Tarawih
-
BRI Perkokoh Kemitraan Strategis dengan SSMS untuk Tingkatkan Skala dan Keberlanjutan Industri Sawit